Diduga Korupsi Rp 533 Juta, Mantan Ketua BUMNag Disidangkan
Simalungun --- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMNag Unggul Jaya di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, dengan terdakwa berinisial JP. Pada Sidang kali ini di hadiri oleh 6 orang saksi.
Terdakwa diketahui merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 s/d 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMNag Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun H. Munawal Hadi SH, MH mengatakan dalam perkara tersebut, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan: Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"terangnya.
"Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"pungkasnya.(Harianto Girsang)