Kritisi LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2025 Perlu Evaluasi Pengelolaan Aset

Kritisi LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2025  Perlu Evaluasi Pengelolaan Aset

ADHIKARYA PARLEMEN


BANDUNG – Pansus LKPJ, mulai mengevaluasi berbagai capaian kinerja pembangunan. Evaluasi itu, salah satunya dilakukan melalui peninjauan di lapangan.


Peninjauan pengelolaan aset salah satunya dilakukan ke objek Jatinangor Nasional Golf Resort.

Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, aset tersebut untuk pengelolaannya dilakukan kerjasama dengan pihak ketika.

Kerjasama itu berlaku 30 tahun. Pihak Pemprov Jabar atas kerjasama tersebut mendapatkan pendapatan sebesar Rp. 3 miliar pertahun.

" Sehubungan dengan hal itu perlu ada evaluasi menyeluruh atas kerjasama itu " ungkap Anggota Pansus LKPJ, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Heri, dalam keterangannya mengatakan evaluasi yang menyeluruh untuk pengelolaan aset melalui kerjasama dengan pihak ketiga, itu merupakan 
upaya yang serius dan terukur dalam mengelola kekayaan daerah.

Targetnya , pengelolaan aset dapat memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat, berupa kontribusi pada PAD.

Evaluasi yang menyeluruh untuk pengelolaan aset dilatarbelakangi oleh kondisi faktual 
Potensi kekayaan daerah kita sangat besar, tetapi selama ini belum sepenuhnya menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Pengelolaan kekayaan daerah merupakan bagian penting dari kebijakan keuangan daerah yang berorientasi pada kemandirian fiskal. Dalam konteks itu, Jawa Barat perlu mendorong sinergi lintas perangkat daerah untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh aset milik provinsi, baik berupa tanah, bangunan, infrastruktur, maupun saham penyertaan di berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Evaluasi atas kerjasama pada pihak ketiga itu harus dilakukan mulai waktu dahlh besaran PAD yang diterima.

" untuk waktu idealnya  dilakukan 5 tahun sekali" kata Heri.

Heri berkenaan dengan aset menyampaikan kritisinya. Menurutnya, masih banyak aset daerah yang belum produktif karena dikelola secara konvensional atau tidak ada model bisnis yang memadai. Padahal, jika dilakukan dengan pendekatan profesional, aset-aset tersebut bisa menjadi sumber PAD baru tanpa membebani masyarakat dengan pajak atau retribusi tambahan.
“Contohnya, lahan milik pemprov di beberapa lokasi strategis bisa dikembangkan melalui skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak swasta. Dengan prinsip Build Operate Transfer (BOT) atau kerja sama pemanfaatan aset lainnya.

" Pemerintah Daerah bisa mendapatkan nilai ekonomi yang besar tanpa kehilangan hak kepemilikan,” jelas Heri.

Pengelolaan aset , ujar Heri harus berjalan transparan, akuntabel, dan produktif. Dengan cara itu,  diyakini  PAD Jawa Barat bisa meningkat signifikan.
Hal  ini akan memperkuat kemampuan kita membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat,”(adv)