Honorer Desa Ditangkap: Kelola 28 Situs Porno, Raup Ratusan Juta Rupiah
Terungkapnya Modus Operasi Penyebaran Konten Porno Secara Mandiri
Jakarta -- Seorang tenaga honorer desa berinisial OS kini harus berhadapan dengan hukum usai terlibat dalam penyebaran video porno melalui berbagai situs yang dikelolanya. OS yang juga diketahui sebagai admin situs website desa tersebut, telah beroperasi sejak tahun 2015 dan mengelola setidaknya 28 domain aktif yang berisikan konten pornografi.
Pengungkapan Jaringan Situs Porno
Wadirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar tindak pidana ini pada 22 Oktober 2024. “Kami telah berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui website bokep.cfd dan 28-26 domain lainnya dengan status masih aktif,” ujar Dani dalam konferensi pers pada Rabu (13/11).
Menurut Dani, pelaku OS telah menjadi pengelola berbagai situs tersebut selama hampir satu dekade, menyebarkan video yang mencakup kategori anak-anak hingga dewasa. OS bahkan mengaku kepada penyidik bahwa dia secara aktif mencari konten-konten tersebut untuk kemudian diunggah di situs-situs miliknya.
Modus Operasi yang Sistematis
Modus operandi OS termasuk pencarian video, pembuatan website, hingga pengelolaan dan unggah konten yang dilakukan secara mandiri. "Tersangka mencari konten video porno, membuat website, dan mengelolanya sendiri," jelas Kombes Pol Dani.
Keuntungan Besar dari Iklan
Tidak hanya menjadi sumber sampingan, kegiatan OS ini mendatangkan keuntungan besar. Sejak tahun 2015, OS meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah melalui sistem adsense pendapatan yang dihasilkan dari setiap iklan yang diklik pengunjung situsnya.
“Keuntungan diperoleh dari pembagian hasil iklan atau sistem pay per click, yang berarti bayaran diterima setiap kali iklan di situs diklik,” tambah Dani.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 4 unit ponsel, 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 harddisk eksternal, 2 flashdisk, serta 3 akun email. Selain itu, sebanyak 1.058 file video porno juga diamankan dari tangan OS.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang mengancam pelaku mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp6 miliar. (Rey)