MEDAN --Modus minta sedekah adalah cara Roni Apul Haloho (30), untuk melakukan tindak kejahatan. Ketika korbannya lalai atau lengah, warga Jalan Pasar III, Datuk Kabu Tanah Garapan, Kelurahan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan itu langsung beraksi.
Baca juga: Kejati Jabar Himbau Untuk Waspada Terhadap Adanya Penipuan Mengatasnamakan Kejati Jabar Dan Kasi PenkumTersangka berhasil mencuri satu unit handphone (HP) Samsung A72 milik Indra Jaya (53), warga Jalan Halat, Gang Thabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area pada Senin (2/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Baca juga: Ketika Cerita Lama Mencari Pembaca BaruBeruntung, aksi tersangka terekam kamera CCTV, dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengendus keberadaannya. Tersangka ditangkap di Jalan Pelajar Ujung pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Beraksi di 42 TKP di Sumut, Seorang Residivis dan Maling Motor Ditembak Tim JCS Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan"Modus tersangka berpura-pura minta sedekah untuk fakir miskin," ungkap Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (26/2/2026).Dijelaskannya, pada Senin (2/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB lalu itu, korban pulang ke rumahnya memarkirkan sepeda motornya di teras. Dia meletakkan HP di dashboard motornya lalu istirahat di kamar.
Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar: Pemimpin Bukan Sekadar Menjalankan Rutinitas, tetapi Harus Hadirkan PerubahanSekira pukul 13.00 WIB, istri, anak dan cucu korban pulang ke rumah. Cucunya meminta HP kepada korban, dan berniat mengambil di sepeda motor, namun ternyata sudah hilang.Korban kemudian melihat rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terlihat seorang pria berpenampilan sebagai peminta sedekah mondar-mandir, lalu mencuri HP milik korban menggunakan kayu panjang sekitar 1 meterPeristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area, menyebut kerugiaannya sekira Rp 6 juta.Dalam proses penyelidikan polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri dalam CCTV sedang berada di Jalan Pelajar Ujung sehingga langsung ditangkap.Bersama tersangka diamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi."Tersangka mengakui perbuatannya, HP korban dijual Rp 450 ribu dan digunakan untuk kebutuhan makan dan main slot," pungkas Ainul Yaqin.(dar)
Bagikan: