Pematangsiantar ---- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Polres Pematangsiantar menandatangani Nota Kesepahaman. Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/02/2026).
Baca juga: Panitia Undang Wali Kota Wesly Hadiri Jubileum 75 Tahun GKPS Jalan SudirmanNota Kesepahaman ditandatangani Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MU dan Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing SSos MSi.Menurut Agustina, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Wali Kota Wesly Pukul Gondrang Simalungun Tanda Dibukanya Semarak Ramadhan Siantar (SERASI) 2026"Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus," terang Agustina.Agustina berharap, sinergi tersebut menjadi langkah nyata dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (Harianto Girsang)
Baca juga: Wali Kota Wesly dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Idul Fitri, Imbau Tidak Panik Buying
Bagikan: