12 Aug, 2026

Kades Helvetia Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia

Indofakta.com, 2025-08-28 16:54:28 WIB

Bagikan:

MEDAN  -- Agus Salim, Kades Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Prov. Sumatera Utara di laporkan, Charles Butar Butar, Aktivis 98 ke Inspektorat. Pasalnya, Oknum Kades Helvetia ini diduga menggunakan jabatannya dengan sesuka hati/semena mena yang mengeluarkan surat edaran ke masyarakat dengan Kop Surat dan Setempel Pemerintahan Desa atas persoalan pribadinya.

Baca juga: Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian


Menurut Charles Butar Butar kepada wartawan, Kop Surat dan Setempel Pemerintah Desa yang di edarkan oleh, Agus Salim (Kades Helvetia) tertanggal 12 Juli 2025 dengan No : 140/134/VIII/2025, HAL : Pembatalan Surat Pernyataan Kades Helvetia yang merasa tertekan atas pembicaraan Charles Butar Butar dan Akmal Samosir tentang Pembuatan Surat Keterangan Desa dan Ada Pidananya.

Baca juga: Menghubungkan Dua Tepian, TNI Wujudkan Harapan Warga Lewat Jembatan Gantung Sungai Menaula


Kemudian, Dan Tanah Lahan 32 H adalah milik Negara bukan milik Alwashliyah yang selama ini di Kuasai dan diduduki oleh Masyarakat Setempat dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2025. Dimana surat pernyataan itu berbunyi Kades Helvetia dapat mempertanggungjawabkannya dikemudian hari.


"Tindakan dan perbuatan Kades Helvetia sangat tidak pantas yang dengan semena mena/sesuka hatinya menggunakan Kop Surat dan Setempel Pemerintahan Desa untuk persoalan pribadinya. Saya berharap Bupati Deli Serdang melaui Inspektorat segera merespon laporan saya. Oknum oknum seperti ini harus di berantas," ujar Charles, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional


Charles juga meminta agar Camat Labuhan Deli sebagai pimpinan untuk menggil Kades dan Sekdes Helvetia. Karena, terbitnya surat edaran Kades Helvetia tersebut harus diperiksa dengan benar dan bila ada ditemukan kesengajaan untuk kepentingan tertentu, pihak pihak yang terlibat diberikan sanksi dan bila terbukti melanggar hukum baiknya oknum kades seperti itu di berhentikan agar menjadi contoh bagi kades kades lainnya untuk tidak semena mena," ungkap Charles sembari menegaskan, apabila Camat tidak perduli atas persoalan ini, lebih baik berhenti sebagai camat.

Baca juga: Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026


Lebih jauh dibeberkan Aktivis 98 yang akrab disapa Charles Gondrong ini menerangkan bahwa, disamping surat edaran yang dikeluarkan Kades Helvetia, oknum Kades tersebut juga ada mengeluarkan Surat Keterangan Garapan menyatakan bahwa penggarap sudah tinggal dilahan tersebut selama 20 tahun. Semedangkan, oknum Kades tersebut baru menjabat kurang dari 5 (lima) tahun.


"Pengakuan Kades kepada saya dan didepan beberapa orang termasuk istri Kades sendiri, untuk setiap surat garapan yang ditandatanganinya dan di setempel pemerintahan desa, Oknum Kades Helvetia tersebut menerima Rp500.000," beber Charles.


Sementata, Agus Salim Kades Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang yang di konfirmasi via WhatsApp terkait pernyataan, Charles Butar Butar seorang Aktivis 98 ini, Kades Helvetia belum menjawab wartawan.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online