Lsm BAN Laporkan Kejari Kota Palopo Ke Jaksa Agung Terkait Dugaan Penanganan Revitalisasi Lapangan Gaspa

Lsm BAN Laporkan Kejari Kota Palopo Ke Jaksa Agung Terkait Dugaan Penanganan Revitalisasi Lapangan Gaspa

Bandung -- Lembaga Swadaya Masyarakat Baladika Adhyaksa atau Lsm BAN melaporkan Kejaksaan Negeri kota Palopo Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dugaan Penanganan Revitalisasi Lapangan Gaspa Kita Palopo senilai Rp.2.989.819.000,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu ribu rupiah).

LSM BAN melalui surat Nomor :007/DPP-LSM/PH/IX/2026 tertanggal 21 November 2026 mengatakan bahwa penyampaian laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, serta berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan adanya Dugaan Kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri kota Palopo kepada masyarakat yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum lsm BAN Yunan Buwana, S.E., S.H bersama dengan Direktur Hukum & HAM, Zagky Drajat, S.H. Laporannya memuat sebagai berikut:

1. Bahwa dalam hal ini kami menerima pengaduan dari masyarat yang bernama Sdr. Sulfikar Idris selaku pihak dari CV. Duta Sarana, yang menjadi pemenang lelang yang telah dilaksanak sebagai mana mestinya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terhadap Proyek di Dinas PUPR Kota Palopo atas satu proyek pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.989.819.000,00 (dua milyar Sembilan ratus delapan puluh sebilan juta delapan ratus Sembilan ribu rupiah), dan di tanda tangani kontrak pada tanggal 05 November 2025;

2. Bahwa CV, Duta Sarana yang telah ditetapkan sebagai pemenang proyek telah melaksanakan pekerjaan itu sampai selesai 100 % (seratus Persen) dalam jangka waktu 3 bulan setelah proyek tersebut di tetapkan;

3. Bahwa terhadap pekerjaan tersebut CV. Duta Sarana sudah menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan yang telah ada, namun masih terdapat sisa uang yang belum dicairkan oleh Pemerintah kota Palopo kepada Pelaksana Pekerjaan yaitu CV. Duta Sarana sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pekerjaan, yaitu sebesar Rp. 596.963.800 (lima ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dan sampai saat ini belum di berikan kepada CV. Duta Sarana;

4. Bahwa dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melakukan audit yang mana menjadi tugasnya BPK sebagai Pengawas Keuangan dan ditemukan adanya kelebihan bayar terhadap proyek tersebut dengan nilai kelebihan sebesar Rp. 12.324.673 (dua belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) dan adanya denda keterlambatan sebesar Rp72.725.327 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);

5. Bahwa terhadap kelebihan bayar sebesar Rp12.324.673 (dua belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) diatas maka CV. Duta Sarana telah melakukan pengembalian dengan mentransfer ke Rekening a.n Pemirintah Kota Palopo dengan nomor Rekening 09.001.0000123005 di Bank Pembangunan Daerah Sulsel Bar Pada tanggal 18 Agustus 2026, terhadap denda keterlambatan sebesar Rp72.725.327 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) yang di tentukan oleh BPK, CV. Dura Sarana selaku pemenang proyek beranggapan bahwa denda tersebut dapat diambil dari sisa Pencairan terhadap pekerjaan Tersebut dengan nilai yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Palopo kepada CV. Duta Sarana sebesar Rp. 596.963.800 (lima ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);

6. Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan ini direktur CV. Duta Sarana dipanggila oleh kejasaan dalam rangka penyelidikan dengan Nomor Surat Peyelidikan Print-01/.4.12/Fd.2/xx/20xx, dan sebagai warga Negara yang taat dan mendukung Program Pemerintah yang taat Hukum, agar terciptanya pelaksanaan Pemerintahan yang bersih dari Korupsi (xx dua dalam surat Peyelidikan merupakan Bulan dan 20xx merupakan Tahun surat);

7. Bahwa Undangan dari Kejakasaan Negeri Palopo dengan Nomor Surat B-33/P.4.12/Fd.1/04/2026, dengan Perihal Surat Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Direktur CV. Duta Sarana di undang pada hari Selasa 28 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo jalan Batara No. 11 Kota Palopo, sebagai Warga Indonesia yang Taat Hukum hadir sebagai saksi sesuai dengan undangan yang dikirimkan;

8. Bahwa pada bulan 29 Juni 2026 undangan untuk saudara Sulfikar Idris yaitu Merupakan Direktu dari CV. Sarana Sarana dipanggil lagi sebagai saksi dengan nomor surat B-142/P.4.12/Fd.2/06/2026 untuk dimintakan keterangan terhadap PEKERJAAN REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA PALOPO dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Palopo Nomor Print- 01/.4.12/Fd.2/06/2026;

9. Bahwa pada bulan 07 Juli 2026 undangan untuk saudara Sulfikar Idris yaitu Merupakan Pelaksana dari CV. Sarana Sarana dipanggil lagi sebagai saksi dengan nomor surat B-152/P.4.12/Fd.2/07/2026 untuk dimintakan keterangan terhadap PEKERJAAN REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA PALOPO dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Palopo Nomor Print- 01/.4.12/Fd.2/06/2026;

10. Bahwa pada bulan 13 Agustus 2026 undangan untuk saudara Sulfikar Idris yaitu Merupakan Pelaksana dari CV. Duta Sarana dipanggil lagi sebagai saksi dengan nomor surat B-191/P.4.12/Fd.2/08/2026 untuk dimintakan keterangan terhadap PEKERJAAN REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA PALOPO dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Palopo Nomor Print- 01/.4.12/Fd.2/06/2026;

11. Bahwa pada bulan 07 September 2026 undangan untuk saudara Sulfikar Idris yaitu Merupakan Pelaksana dari CV. Duta Sarana dipanggil lagi sebagai saksi dengan nomor surat B-201/P.4.12.4/Fd.2/09/2026 untuk dimintakan keterangan terhadap PEKERJAAN REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA PALOPO dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Palopo Nomor Print- 01/.4.12/Fd.2/06/2026;


12. Bahwa dalam hal ini menurut keterangan Direktur CV. Duta Sarana yaitu Sdr. Sulfkar Idris telah dipanggil sebanyak 7 (tujuh) kali oleh kejaksaan Negeri Palopo dalam kurun waktu selama 5 (lima) bulan sebagai seorang saksi terhadap dugaan tindak pidana Korupsi Pekerjaan REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA PALOPO yang berdasarkan bukti surat yang kami punya bahwa dipanggil dari bulan Maret 2026 dengan nomor surat Penyelidikan Print- 01/.4.12/Fd.2/06/2026 yang jelas di dua surat yaitu nomor surat B-142/P.4.12/Fd.2/06/2026  dan Nomor surat 152/P.4.12/Fd.2/07/2026 dan seterusnya;

13. Bahwa dari data dan keterangan yang kami dapatkan dari Pihak CV. Duta Sarana patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri Palopo terhadap proses penyelidikan yang disebutkan diatas dengan beberapa kejanggalan dan ketidak Profisionalnya pihak dari Kejaksaan Negeri Palopo dengan fakta sebagai berikut;
1) Bahwa terhadap pekerjaan REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA PALOPO tidak adanya kerugian Negara ataupun pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yang merujuk terhadap laporan Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan nomor LHP 29.A/T/LHP/DJPKN-IV. MKS/PPD.01/05/2025;
2) Bahwa disebutkan dalam LHP yang disebutkan diatas bahwa terhadap Pekerjaan yang disebutkan diatas cuman ditemukan adanya kelebihan Pembayaran dan Denda keterlambatan, yang terhadap kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan oleh Pihak CV. Duta Sarana, dan terhadap keterlambatan yang merupakan DENDA dapat diambilkan oleh Pihak Pemerintah Kota Palopo dari Sisa pembayaran yang dibelum dibarakan oleh pemerintah kota Palopo kepada CV. Duta Sarana, yang nominalnya lebih besar dibandingkan dari hak yang belum didapatkan oleh CV. Duta Sarana;
3) Bahwa terhadap pekerjaan REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA yang dikerjakan oleh CV. Duta Sarana, pada faktanya tidak ditemukan kekurangan ataupun temuan, namun hasil pekerjaan tersebut sudah diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selata (Pemberi Dana Hibah) serta mendapatkan Apresiasi terhadap hasil pekerjaan tersebut;
4) Bahwa proses Penyelidikan perkara yang disebutkan diatas terdapat Nomor surat Penyelidikan Print- 01/.4.12/Fd.2/06/2026, dan sedikit kejanggalan kenapa penyelidikan terhadap perkara ini di mulai sebelum bulan juni atau 06 yaitu bulan Maret dengan panggilan dengan nomor surat B-33/P.4.12/Fd.1/04/2026;
5) Bahwa berdaraskan 5 (lima) surat panggilan diatas dapat kami simpulkan adanya 2(dua) nomor surat Perintah Penyelidika kejaksaan Negeri Palopo, patut diduga ketidak profisionalnya kejaksaan Negeri Palopo, bagaimana bisa nomor surat Perintah penyelidikan dikeluarkan 2 (dua) kali;
6) Bahwa selama proses penyelidikan CV. Duta Sarana yang di wakili oleh Sdr. Sulfikar Idris terdapat Intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukan oleh CV. Duta Sarana terhadap pekerjaan Tersebut; 
14. Bahwa dengan pertimbangan yang kami sebutkan diatas kami memohonkan kepada bapak Jaksa Agung Republik Indonesia yang berwenang terhadap pengawasan anggota Kejaksaan Republik Indoneisa, bahwa hal yang disebutkan diatas adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Bapak Jaksa Agung dan untuk itu kami mohon agar mendapatkan Perlindungan Hukum terdapat fakta yang disebutkan diatas;

Surat  ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap dukungan dan harapan masyarakat agar terciptanya jaksa jaksa yang baik dari taat hukum demi Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, dan keadilan tidak boleh dikompromikan. (Y CHS/Rls-LsmBan).