Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Tegaskan Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Tegaskan Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H.


Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Musi Rawas berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp3.719.165.000 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan penyerahan hasil pemulihan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Senin siang (25/5/2026), dan dihadiri perwakilan Dinas PUBM Musi Rawas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak Bank Sumsel Babel.


Dalam laporannya, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Rawas, Mohd Reza Lagan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp3,7 miliar lebih dari total tunggakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Ia menjelaskan, proses tersebut berawal dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bupati Musi Rawas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah penyedia yang masih memiliki kewajiban atas temuan BPK.


“Temuan BPK ini merupakan tunggakan dari hasil temuan RTI tahun 2021 hingga tahun 2023. Saat ini proses penagihan masih terus berjalan dan akan tetap dilanjutkan hingga tahapan akhir kegiatan mediasi nantinya,” ujar Reza.


Sementara itu, Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas penting dalam penegakan hukum yang dilakukan institusinya.


Menurut Kajari perempuan yang dikenal aktif dan tegas tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara tidak hanya dilakukan melalui pendekatan pidana, tetapi juga dapat dioptimalkan melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


“Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” kata Dr. Ema.


Ia menjelaskan, pendekatan melalui jalur perdata dan tata usaha negara merupakan langkah preventif sekaligus represif yang dinilai efektif untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara secara efisien dan berkeadilan.


Dari total kewajiban sebesar Rp6.360.060.797, Kejari Musi Rawas sejauh ini telah berhasil memulihkan Rp3.719.165.000. Sedangkan sisa tunggakan sebesar Rp2.640.895.797 masih terus dalam proses penagihan terhadap sejumlah penyedia yang belum menyelesaikan kewajibannya.


“Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pengamanan aset pemerintah daerah,” tegasnya.


Lebih lanjut, Dr. Ema berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Kajari. (Muzer)