Aliansi Desak Kejelasan Pasca Pencabutan Izin TPL, Sekber Tegaskan Komitmen Pemulihan Ekologi

Aliansi Desak Kejelasan Pasca Pencabutan Izin TPL, Sekber Tegaskan Komitmen Pemulihan Ekologi

Samosir, -- Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL mendesak kejelasan langkah konkret pemerintah pasca pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). Desakan itu disampaikan dalam forum diskusi yang digelar bersama Sekretariat Bersama (Sekber) dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Samosir, Sabtu (25/4/2026).

Perwakilan aliansi, Anggiat Sinaga, menyatakan hingga saat ini masyarakat di lapangan belum memperoleh informasi yang jelas terkait arah kebijakan pemerintah setelah pencabutan izin tersebut.

“Setelah izin TPL dicabut, kami sudah beberapa kali mempertanyakan ke mana arah pembangunan Kabupaten Samosir. Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Anggiat.

Ketua Sekber, Pastor Walden Sitanggang, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dilandasi komitmen bersama untuk pemulihan lingkungan. Ia menyebut pencabutan izin TPL sebagai bentuk respons pemerintah terhadap perjuangan masyarakat.

“Ini adalah perjuangan bersama untuk memulihkan alam. Gereja juga memiliki panggilan menjadi terang bagi dunia, termasuk dalam menjaga lingkungan. Sekber akan tetap solid mengawal upaya pemulihan ini,” kata Pastor Walden.

Dalam sesi diskusi, sejumlah narasumber menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas industri sebelumnya.

Roganda, salah satu peserta, mengungkapkan bahwa sejak era Indorayon hingga TPL, kawasan hutan di Sumatera Utara mengalami perubahan signifikan, mulai dari penebangan hutan alam hingga penanaman eukaliptus.

Ia menyebutkan, eks konsesi TPL mencakup 204 desa di Sumatera Utara, dengan tumpang tindih wilayah adat di 29 komunitas yang tersebar di enam kabupaten. Menurutnya, masyarakat adat mengusulkan penataan ulang kawasan melalui skema hutan adat, kawasan penyangga sungai, hingga pemanfaatan untuk permukiman dan peternakan.

“Kami sepakat pencabutan izin TPL dilakukan karena bencana ekologis dan konflik yang ditimbulkan. Ke depan, masyarakat adat harus menjadi aktor utama dalam pemulihan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara, Melvi Juliwati Sinaga, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan memiliki tiga fungsi utama, yakni ekonomi, ekologi, dan sosial. Ia menegaskan pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pada prinsipnya kami mendukung aspirasi yang disampaikan, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan aturan hukum yang berlaku,” kata Melvi.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan serta mendesak pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

Henrika, salah satu peserta, menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta kepemilikan baru, melainkan pengakuan atas tanah warisan leluhur.

“Kami tidak meminta tanah dari pemerintah. Kami hanya meminta pengakuan atas tanah adat yang sudah kami jaga turun-temurun,” ujarnya.

Senada peserta lainya, Dimpos menilai pemerintah perlu mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari negara.

“Kami hanya butuh pengakuan. Akui kami, maka kami akan mengakui negara ini,” katanya.

Sejumlah peserta lain juga menyoroti dinamika pasca aksi pro dan kontra terhadap TPL, termasuk mempertanyakan sikap pemerintah provinsi serta minimnya kehadiran dinas terkait di lapangan.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, perwakilan pemerintah menyatakan bahwa sebagian besar kewenangan pengelolaan hutan berada di pemerintah pusat.

Diskusi juga mengangkat pertanyaan terkait langkah konkret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menindaklanjuti pencabutan izin TPL, termasuk pemetaan masalah dan rencana pengelolaan eks konsesi.

Forum ditutup dengan harapan agar pemerintah segera mengambil langkah nyata serta melibatkan masyarakat adat dalam proses penataan ulang kawasan hutan demi keberlanjutan lingkungan di kawasan Danau Toba.(Jst)