Wesly Diwakili Junaedi Hadiri Public Hearing Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan
Pematangsiantar --- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Rabu (05/11/2025).
Public Hearing Ranperda Inisiatif ini dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH. Dalam sambutannya, Timbul menyampaikan kegiatan Public Hearing bertujuan untuk penyempurnaan Ranperda dengan menyerap masukan dari masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan Ranperda agar lebih baik dan sesuai kebutuhan riil di lapangan. Juga meningkatkan partisipasi publik dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat, dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda). Sehingga masyarakat merasa memiliki kebijakan tersebut. Serta menjamin implementasi yang efektif dengan memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal dan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Timbul menyadari, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang akan merasakan langsung dampak dari peraturan tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, DPRD Kota Pematangsiantar berharap melalui forum akan mendapatkan masukan yang berkualitas dari berbagai perspektif, baik dari sisi akademisi, praktisi, maupun aspirasi masyarakat umum, identifikasi isu-isu krusial yang mungkin belum terakomodasi dalam draft awal ranperda, kesepahaman bersama terhadap tujuan, dan substansi peraturan yang akan dihasilkan.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh peserta. Sampaikanlah gagasan dan pandangan kita dengan terbuka, karena setiap masukan akan kami perhatikan dengan seksama, sebagai bahan penyempurnaan ranperda ini," sebut Timbul sembari membuka acara.
Sementara itu, Junaedi dalam pemaparannya menyampaikan, yang dibahas bagaimana agar penerima manfaat dapat merasakan manfaatnya pada waktu yang akan datang. Ia menilai, melalui Perda Inisiatif tersebut, bisa dicari solusi agar guru-guru Sekolah Minggu, guru Madrasah, guru Maghrib Mengaji, dan lainnya dapat termotivasi untuk melaksanakan aktivitasbya selama ini.
"Dengan adanya Ranperda Inisiatif ini, harus dilakukan secara selektif dan ada kriteria, ada persyaratan. Data juga harus fleksibel karena hal ini menjadi acuan," tandasnya.
Public Hearing menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baoemperda) DPRD Kota Pematangsiantar Alfonso Sinaga sebagai moderator.
Turut hadir, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar Drs H Natsir Armaya Siregar, sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para kepala bagian di lingkungan Setdako Pematangsiantar, perwakilan perguruan tinggi, para guru madrasah, Persekutuan Sekolah Minggu, perwakilan umat Buddha, perwakilan umat Hindu, dan perwakilan umat Khonghucu. (Harianto Girsang)