Dinas Pertanian Simalungun Sosialisasi Permentan No 10 Tahun 2022 Di BPP Sidamanik
Simalungun -- Dinas Pertanian Simalungun Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/8/2022) sekira Pukul 10.30 WIB.
Kadis Pertanian Simalungun, Ir. Ruslan Sitepu didampingi Jefry dan Koordinator BPP Kecamatan Sidamanik, Evan L. Sinaga, SP dihadiri Kios Penyalur Pupuk bersubsidi, Gapoktan, Kelompok Tani dan penyuluh Pertanian se Kecamatan Sidamanik.
"Tujuan sosialisasi ini agar Kelompok tani dan kios penyalur pupuk bersubsidi supaya memahami isi dari Permentan No. 10 tahun 2022 ini,"ujar Kordinator, Evan Sinaga.
Diterangkannya bahwa dalam Permentan yang baru ini ada perubahan dibandingkan Permentan sebelumnya yakni jumlah komoditas yang disubsidi dan jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah.
"Didalam Permentan No. 10 tahun 2022 ini ada perubahan yaitu jumlah komoditas yang disubsidi pemerintah ada 9 komoditas diantaranya Padi Sawah, Jagung, Kedelai (sub sektor tanaman pangan),"terangnya.
"Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih (sub Sektor tanaman hortikultura), Kopi rakyat, Kakao rakyat dan Tebu rakyat (sektor tanaman perkebubunan),"sambung Evan.
Lanjut Evan, sedangkan jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah sesuai Permentan No. 10 tahun 2022 itu ada 2 jenis yaitu Urea dan NPK Phonska.
"Pada Permentan sebelumnya ada 60 jenis komoditas yang di subsidi, sekarang menjadi 9 dan jenis pupuknya dulu ada 6, sekarang jadi 2 yakni Urea dan NPK Phonska,"jelasnya.
Masih Evan Sinaga berharap kepada peserta yakni kelompok tani dan gapoktan agar dapat mensosialisasikan Permentan No. 10 tahun 2022 itu kepada anggota kelompok tani.
Sementara Kadis Pertanian Simalungun, Ir Ruslan Sitepu mengatakan mahalnya harga pupuk ini yang jadi masalah, bagaimana solusi mengatasi harga pupuk tersebut.
"Harapan kami kalau ada masalah tolong sampaikan kepada kami, sebenarnya berapa yang dibutuhkan kelompok tani, segitu seharusnya didistribusikan oleh kios,"sebutnya.
"Kalau HET tetap tidak berubah, Urea Rp 112.500/sak dan Phonska Rp 115.000/sak. Tolong kami pertanian kalau boleh dengan harga HETlah. Artinya kami berharap, mau tidak mau harus ada solusi,"tandas Ruslan. (Harianto Girsang)