Pandemi Meningkat, Pemkot Bandung Lakukan Lockdown, Kegiatan PN Bandung Masih Berjalan
Bandung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan Lockdown di seputar Kantor jalan Wastukancana Nomor 2 Kota Bandung. Penyebab nya karena pandemi semakin meningkat.
Hal tersebut disampaikan atas perintah lisan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang lalu disebar melalui jaringan WhatSapp (WA). Perintah lisan tersebut selanjutnya akan dibuat secara tertulis. Lockdown dilakukan mulai hari Senin, 28 Juni 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Pemberlakuan lockdown tersebut diakui oleh Sekda Kota Bandung.
"Iya betul," ujar Ema Sumarna, saat dikonfirmasi iindofakta.com hari Senin, (28-06-2021).
Selengkapnya isi WA yang saat ini tersebar : "Ijin pak Kadis menyampaikan WA dari Pak Sekda:
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM...Ass wr.wb..kpd yth.para Asisten, Ka Badan/Dinas/ Bagian yg berkantor di lingkungan sekretariat Balai Kota jl.wastukancana no.2 Bandung..SESUAI ARAHAN & PERINTAAH LISAN BAPAK WALIKOTA BDG pada hari Senin 28 Juni 2021..dengan memperhatikan serta perkembangan pandemi covid di lingkungan para ASN yg berdinas di komplek perkantoran jl.wastukancana no.2 ( Sekretariat Setda, BKPSDM, BAPELITBANG, DISKOMINFO, BAPENDA, BKAD, KESBANGPOL dan Bagian-Bagian ) yg semakin meningkat, maka mulai hari ini akan diberlakukan LOCKDOWN (tidak ada aktifitas kegiatan secara offline) sd batas waktu yg belum ditentukan
Berkenaan dengan hal tsb diatas, maka langkah langkah yg harus dilakukan adalah :
1. Diskominfo/Bag.Humas utk menginformasikan kpd masyarakat luas, sekaitan dengan kebijakan ini
2. Para Ka SKPD/Kabag, segera melakulan langkah langkah pengaturan kpd seluruh jajaranya, dgn tetap tdk mengurangi proses pelayanan kpd masyarakat ( lakukan penyesuaian pelayanan secara online )
3. Ka BAPENDA segera melakulan penyesuaian, terutama yg berkaitan dgn proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para WP tdk mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran
4. Utk kegiatan/aktifitas pekerjaan..dimaksimalkan secara ONLINE ( dan tdk diperbolehkan melakukan pertemuan/rapat secara offline )
5. Bagi perkantoran yg berada di luar lingkungan sekretariat ( seperti : komplek perkantoran di jl.cianjur no.14 ) dan juga perkantoran yg beralamatkan mandiri ( seperti : DISBUDPAR, DISDAGIN, DISPUSIP dll) juga melakukan hal yg sama dan SEGERA penyesuaian dgn langkah langkah yg strategis, efektif serta tetap produktif..TERUTAMA dalam pelayanan kepada masyarakat
6. Sedangkan utk perkantoran di kewilayahan ( Kecamatan dan Kelurahan ) tetap melakulan aktifitas spt biasa dgn melakukan pengaturan WFH proporsional kpd masing masing jajaran disesuaikan dgn tingkat kesrhatan dari masing masing ASN
Kebijakan ini dilakukan, mengingat Camat/Lurah harus tetap aktif melakukan pengawasan & pengendalian secara langsung di lapangan berkenaan dgn perkembamgan/dinamila covid di masing-masing wilayah kerjanya
( mengingat Camat & Lurah adalah Ketua Gugus Tugas Covid di wilayah kerjanya )
7. Utk SKPD seperti : DKPB dan DPU tetap harus ada jajaran yang standby/bertugas di kantor, trtm utk pemantauan dan antisipasi apbl tjd kebencanaan ( seperti : Kebakaran. Longsor, Banjir dll )
8.Khusus kpd jajaran DKK, RSUD , RSKIA, RSKGM dan PUSKESMAS...teyap melakukan pelayanan optimal spt biasa...sedangkan SDM aparatur yg tdk bersinggingan langsung dalam YANBIK...bs diatur dgn pola WFH maksimal/proporsional
Adapun kebijakan secara tertulis akan segera disampaikan secepatnya
Demikian bbrp hal yang harus mjd perhatian dan utk dilaksanakan sesuai arahan/kebijakan Bp.Walikota Bdg
Atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan tks
cc, disampailan kepada yth :
1. Bp.Walikota
2. Bp.Wakil Walikota."
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA (PN) Khusus belum melakukan lockdown. Saat dikonfirmasi indofakta.com, Humas PN Bandung mengakui kegiatan masih seperti biasa.
"S.d hari ini saya blm mendapat petunjuk dari pimpinan kegiatan berjalan spt biasa," terang Wasdi Permana, SH. (Y CHS).