PPJB Dan Surat Kuasa Jual Lunas Berlaku Untuk Hindari Batas Maksimum Kepemilikan Atas Tanah

PPJB Dan Surat Kuasa Jual Lunas Berlaku Untuk Hindari Batas Maksimum Kepemilikan Atas Tanah

Bandung -- Untuk menghindari batas maksimum kepemilikan atas tanah, Pembeli dapat melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas dan Surat Kuasa Jual. Sementara Menurut masih terdapat masyarakat yang membuat perjanjian jual beli tanah secara lisan, padahal sudah ditentukan dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mensyaratkan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Jelly Naseri, SH., MH (62) dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dadang Suganda (55). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus dengan agenda mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum Dadang Suganda itu, Dr. Jelly Naseri mengungkapkan bahwa Notaris/PPAT yang berwenang untuk melakukan proses jual beli atas tanah.

"Setiap Notaris tunduk pada aturan, dan ini tidak diatur secara spesifik dalam KUHPerdata, ujarnya."

Jelly yang sudah berpengalaman hampir 30 tahun sebagai Notaris/PPAT itu mengatakan, "perjanjian jual beli tanah sebelum dilaksanakan akta jual beli oleh PPAT, setelah pembayaran lunas ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Perjanjian jual beli tanah merupakan perjanjian yang sering dibuat oleh masyarakat dalam rangka peralihan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lainnya."

Pendekatan yang digunakan, lanjut Jelly, mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan. Spesifikasi yang digunakan dari perjanjian jual beli tanah berdasarkan perjanjian jual beli tanah selama memenuhi syarat yang ditentukan KUHPerdata.

“Para pihak tetap harus menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT untuk proses pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional agar dapat dilakukan proses balik nama,” terang Jelly.

Terkait pertanyaan Penuntut Umum KPK Haerudin, secara umum norma jual beli tanah, Jelly mengungkapkan, konsep dasar transaksi jual beli tanah adalah terang dan tunai.  Namun, pada praktiknya, karena berbagai alasan, konsep terang dan tunai itu belum dapat dipenuhi. Belum terpenuhi, bukan berarti transaksi tidak bisa dilakukan, ada instrumen lain, yaitu dengan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) sebagai pengikat, sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu yang belum beres.

“Belum terpenuhinya persyaratan untuk Akta Jual Beli, bisa jadi karena pembayaran belum lunas/dicicil, sertifikat masih dalam proses atau proses lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya yang legal,” katanya. Tentang harga tidak ada ketentuan pastinya. Itu semua tergantung kesepakatan antara penjual dengan pembeli. "Bisa di bawah NJOP, di atas NJOP atau berapa pun itu, tergantung kesepakatan, kata Jelly Naseri. (Y CHS).