Warga Minta Aparat Hukum Periksa Kepala Desa Nyalinding

Warga Minta Aparat Hukum Periksa Kepala Desa Nyalinding

Sumedang – Aparat Hukum di minta usut penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka,Kabupaten Sumedang, karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan balai pertemuan atau Gajebo ( Saung ) di lahan milik pribadi menggunakan anggaran Bankudes pagu anggaran senilai 200 juta rupiah.

Ketika Indofakta menyambangi beberapa tokoh masyaraka baik para kepala dusun yang enggan ditulis namanya menyampaikan “ pembangunan saung Gajebo dilahan pribadi sumber dananya berasal dari dana Bantuan Sosial Provinsi dalam bentuk Bankudes atau bantuan keuangan desa,yang menjadi permasalahan adalah bangunan balai pertemuan tersebut dibangun diatas tanah milik pribadi keluarga Kepala Desa Nyalindung yang terletak di Dusun Cikandung,namun saat ini ada beberapa yang sudah dipindahkan.

Kami warga Desa Nyalindung meminta aparat Hukum agar segera turun kelapangan dan sekaligus memeriksa keuangan Kas Desa Nyalindung baik pembangunana saung dilahan pribadi ataupun milik keluarga kepala Desa. Anggaran tersebut sudah jelas peruntukannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pada umunya Desa Nyalindung,namun belakangan ini beredar Imformasi ,pembangunan Gajebo yang menggunakan sumber Dana Bansos sudah dikembalikan lagi ke kas Desa dan dimasukan ke dalam Silpa.

Kami masyarakat Desa Nyalindung agar Aparat Hukum secepatnya bergerak,memang selama ini warga sudah berungkali berunjuk rasa di Desa Nyalindung yang di hadiri Camat ,kepolisian dari Polsek Cimalaka dan Koramil agar secepatnya Kepala Desa yang berinisial BY mengundurkan diri sebagai kepala Desa. Adapun unjuk  rasa yang kami lakukan di Desa adalah semata-mata membantu Pemerintah di masa pandemi ini,bukanya kami tidak mau demo Ke kantor Bupati,kami para warga tetap menjalankan prokes dulu,kami tidak mau ataupun warga yang terpapar Covid-19 .ujarnya.

Kepala Desa pernah menyampaikan pada warga dihadapan Camat,Pihak Kepolisian dan Koramil ,apabila sudah terkumpul tanda tangan sebanyak 500 orang saya siap mengundurkan diri,dan tanda tangan sebagaimana yang di minta yang bersangkutan sudah terkumpul namun sampai saat ,beliau belum ada tanda tanda  mengundurkan diri,kami para warga minta secepatnya turun atau mengundurkan diri dari jabatan kepala Desa,kami para warga jangan sampai melakukan aksi Demo ke Bupati,dan hal ini pun sudah kami sampaikan ke Dinas BPMPD ,tapi sampai saat ini belum ada tindakan setau kami,yang bersangkutan kepala Desa yang berinisial pernah menyampaikan pada warga” seandainya ada tandatangan dari 500 orang yang menginginkan saya mundur, maka saya bersedia untuk mundur.”, pungkasnya.

“Ketika Indofakta komfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Sumedang, Subagio Jumat  ( 22/01/2021) diruang kerjanya menyampaikan” terkait Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka,saat ini tim masih melakukan, pemeriksaan kelapangan sejauh mana laporan tersebut,sampai saat ini saya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran Hukum apalagi perbuatan Tipikornya,bagi rekan-rekan pers  kami minta sabar ,nanti sesudah beres hasil pemeriksaan dilapangan akan kita umumkan ke publik  Jumpa Pers. kata Subagio

Subagio lebih lanjut mengatakan” sebagaimana imformasi selama ini,penggunaan anggaran ,dari mana pun sumber anggaranya harus secara musyawarah dengan perangkat Desa dan hasil musyarah tersebut di sampaikan ke Camat ,dan pembangunan Saung Gajebo dilahan milik pribadi ataupun keluarga ,merupakan sebuah pelanggaran fatal ,terlepas nanti apakah sudah diganti atau tidak itu sudah ada unsur permulaan pelanggaran Hukum,terlebih-lebih ini menggunakan anggaran bantuan pemerintah,ujarnya.

Ketika Indofakta menyambangi Camat Cimalaka, Asep Aan Dahlan disela-selah kesibukanya mengatakan”  bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai anggaran tersebut karena dirinya tidak mendapatkan laporan dari kepala Desa yang bersangkutan,

Asep Aan lebih lanjut mengatakan”  Mengakui adanya gejolak di masyarakat terkait permasalahan pembangunan Saung dilahan milik pribadi ataupun milik keluarga bersangkuta,saya  minta pada warga agar jangan sampai terjadi hal – hal yang tidak diharapkan.

Asep Aan pun menegaskan “ masyarakat sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan saya sebagai camat turut hadir,bahkan dari pihak kepolisian dan komaril pun turut hadir,warga meminta agar kepala Desa Nyalindung segera mengundurkan diri,saya sangat menghargai masyarakat dan mengapresiasi warga bisa mengontrol emosi dan tidak melakukan aksi ke Pemda ,terlebih disituasi maraknya Virus Covid-19.

“Saya selaku camat yang ditugaskan Bupati di Kecamatan Cimalaka dipercaya bisa memimpin dan  siap melakukan pembinaan pada warga maupun bagi kepala Desa,” pungkasnya.

Asep Aan pun setiap pertemuan dengan para kepala Desa agar berhati-hati menggunakan anggaran bantuan Pemerintah,penggunaan anggaran benar -benar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan jangan sampai menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,saya ke setiap kepala Desa selalu menekankan penggunaan anggaran harus benar dilakukan Musyawarah terlebih dahulu dengan aparat desa maupun para tokoh masyarakat baik pemuda,dan saat ini sebagaimana diketahui, kasus ini terkuak setelah adanya informasi dari tokoh masyarakat yang mempermasalahkan kasus tersebut,adapun Informasi dari masyarakat sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal no 19 tahun 2017 tentang Penerapan Prioritas Pengggunaan Anggaran Dana Desa 2018 yang didalamnya memuat mekanisme pengawasan pembinaan pelaporan dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan dana desa,sampai saat ini saya tetap melakukan pembinaan,ujarnya.

Ketika Indofakta menyambangi Kepala BPMPD Endah Kusyaman sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikomfirmasi,namun sekretaris menyampaikan Lili mengatakan” tidak ada masalah dengan Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka,terkait kepala Desa membangun Saung lahan milik pribadi ataupun keluarga anggaranya sudah diganti dikembalikan ke Kas Desa.

Lili lebih lanjut menegaskan”saya sudah beberapa kali kelapangan tidak ada permasalahan di Desa Nyalindung dan pembangunan dilahan saung sudah dipindahkan ke Cikandung ke sumber mata air dilahan milik Desa,jadi tidak ada masalah sudah Klir Anggaranya sudah diganti dan telah disetorkan ke Kas Desa” ujarnya.

Ketika Indofakta Komfirmasi ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang M.Iqbal melalui telf selulernya mengatakan” mengakui adanya laporan Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka,namun sampai saat ini masih kita pelajarin laporan tersebut dan apabila dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran kita wajib menindaklanjutinya ,terlebih-lebih laporan tersebut masyarakat,kita akan apresiasi masyarakat turut peran serta mengawasi pembangunan di daerah yang bersumber bantuan Pemerintah baik dari Pusat,Provinsi dan dari pemkab Sumedang sendiri,ujarnya.

M.Iqbal lebih mengatakan, apabila ada perbuatan melawan Hukum ( KKN )  merugikan keuangan maka yang bersangkutan (kepala Desa ) tersebut bisa kita jerat Undang-Undang Tipikor no.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU no.20 tahun 2001 dengan Pasal 3 yang berbuny,setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalagunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara,dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu Milyar rupiah ) ,ujarnya.

 M.Iqbal lebih lanjut mengatakan” Bantuan Pemerintah tersebut di salurkan dengan aturan yang telah menjadi ketetapan, bukan dengan kehendak secara pribada selaku kepala desa, karena kita hidup di negara hukum, maka semua aturan dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.”, ujarnya.** (Riks ) **