Kabupaten Purwakarta -- Panitia Khusus XV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Biro Hukum & HAM Sekretariat Daerah Jabar, serta instansi terkait resmi menuntaskan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kabupaten Purwakarta, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Demi Jaga Keseimbangan Ekologi Ancaman Bencana Sampah Harus DiantisipasiDalam rapat penyempurnaan tersebut, Pansus XV bersama tim pemerintah daerah menyepakati pembahasan tuntas hingga Pasal 122. Penyesuaian dilakukan terhadap sistematika, penomoran, serta pembagian kewenangan tanpa mengubah substansi dasar yang telah disepakati. Beberapa poin vital yang dimantapkan meliputi ketegasan pembagian peran fasilitasi sarana prasarana lingkungan antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot, penataan sanksi administratif dan pidana, serta kejelasan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan berulang.
Baca juga: Raperda Pengelolaan Sampah Dibentuk Menjadi Regulasi dengan Pembagian Peran yang LengkapPenyempurnaan regulasi ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan tetap relevan dengan dinamika kondisi lingkungan saat ini. Pembagian sanksi administratif juga ditegaskan secara proporsional antara DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna menjamin kepastian hukum di lapangan. Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, Jenal Arifin menyampaikan rasa syukur sekaligus mengapresiasi atas selesainya seluruh rangkaian pembahasan regulasi krusial ini.
Baca juga: Komisi III DPRD Bandung Dorong Penanganan Banjir Tak Lagi Sekadar Reaktif"Kita bersyukur pembahasan Pansus ini selesai hari ini. Beberapa pasal telah kita koreksi bersama agar relevan dengan kondisi saat ini. Semua sudah disepakati dan clear. Kita harapkan Perda ini menjadi benteng kokoh utama menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat," ujarnya.
Baca juga: Legislatif Jabar Tampung Aspirasi Pendidikan Di Ciater, Kabupaten SubangSenada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat turut menyampaikan apresiasi atas sinergi rapat pembahasan yang berlangsung secara mendalam dan berkualitas. "Kesepakatan seluruh klausul pada 1 Oktober ini menjadi dasar kami melangkah ke tahap pengajuan ke Kemendagri dan KLH. Kami mengapresiasi Pansus XV atas pengawalan yang sangat komprehensif demi terwujudnya Perda yang berkualitas dan implementatif," pangkasnya.(Nr)
Bagikan: