MAKASSAR – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Baca juga: Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Saat Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda SumutGagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (26/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.
Baca juga: Kejar Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku, Polisi Amankan 3 Pelaku Terlibat Narkotika di Jalan AH Nasution MedanHarli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kehadiran jajaran akademisi tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum dan teknologi.
Baca juga: Polisi Sergap Pengedar sabu dan Ganja di Percut Sei TuanMenurut Harli, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan maupun benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.
Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar Dorong Peserta PKA Jadi Pemimpin Adaptif dan Penggerak Transformasi KejaksaanKondisi tersebut, kata dia, menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.
Tiga Pilar Trisula Hukum DigitalKonsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.
Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi hingga mengidentifikasi pola perkara.
Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Jaksa Harus Menjadi T-Shaped Professional
Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus memiliki wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital dan kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai berbagai pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister dan Doktor Ilmu Hukum, Harli juga menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.
Sebaliknya, perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli. (Muzer)
Bagikan: