21 Aug, 2026

DPC AWI Kota Medan : Tindak dan Bersihkan Lokasi Judi Mesin Tembak Ikan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

Indofakta.com, 2026-08-21 13:10:13 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk memberantas dan memerangi segala bentuk perjudian dengan menindak tegas pemilik maupun para pelaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan ternyata masih isapan jempol belaka.

Baca juga: Pangdam III Siliwangi Terima Kunjungan Dan Audiensi Paskibraka Provinsi Jawa Barat


Pasalnya, sejumlah titik lokasi judi mesin tembak ikan yang berada di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan masih tetap beroperasi hingga 24 jam nonstop. Bahkan, lokasi judi tersebut terkesan dipelihara oleh oknum oknum tidak bertanggungjawab yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Baca juga: Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama Ajak Lansia Rayakan HUT ke-81 RI dengan Penuh Kehangatan


Menyikapi itu, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi agar bersikap tegas dalam memberantas perjudian di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan.


"Guna berjalannya program Polda Sumut dalam penindakan danbmemberantas penyakit masyarakat (Pekat) diantaranya, perjudian jenis tembak ikan, DPC AWI Kota Medan meminta Kapolda Sumut, 
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengintruksikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi menutup lokasi/lapak judi mesin ikan diwilayah hukumnya yang terkesan bebas membuka bisnis haramnya 24 jam nonstop secara terang terangan," ucap Budi H Sormin (Busor) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan didampingi, Sudarmanto Sekjen DPC AWI Kota Medan, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara di Gedung Sate


Lanjut Busor, jika lapak/lokasi perjudian mesin tembak ikan di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan itu tidak sesegera mungkin ditertibkan, makan akan dikhawatirkan menciptakan pelanggaran hukum lainya seperti masuknya peredaran narkoba dan tindakan kriminalitas lainnya.

Baca juga: Melalui Berbagai Perlombaan dan Dengan Tema "Guyub Merdeka" Warga Komplek Perum Lingkungan VII Tanara Meriahkan HUT RI ke 81


"Jika dibiarkan, kita khawatir akan ada timbulnya tindakan pelanggaran pelanggaran hukum lainya seperti, masuknya peredaran narkotika dan tindakan kriminalitas seperti, Begal, Curanmor dan tindak kejahatan lainnya. Oleh karena itu, DPC AWI Kota Medan mendesak pihak Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran agar bersikap tidak pandang bulu menindak pemodal/pemilik dan pelaku judi agar diberi sangsi maupun hukuman setimpal sesuai hukum dan undang undang berlaku di Repoblik Indonesia ini," ungkap Budi H Sormin yang akrab disapa Busor ini.


Lebih jauh dibeberkan Busor, dari tim investigasi DPC AWI Kota Medan, keberadaan lapak/lokasi judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan masuk di wilayah Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan yang terkesan terkoordinir oleh oknum aparat maupun oknum oknum yang untuk mencari kepentingan pribadi maupun kelompok.


"Tim investigasi DPC AWI Kota Medan dilapangan ada mendapati lapak/lokasi judi mesin tembak ikan berada di Komplek Marelan Point Jln M Basir/Kebun Bunder pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Kemudian dikawasan Jln. Sepeksi Medan Marelan ada 5 (lima) titik, Pajak UK, Pasar 2 Timur dan ada eberapa titik lokasi lainya yang kesemuanya berlokasi di wilayah pemerintahan kecamatan Medan marelan disebut sebut dimodali warga keturunan yang membuka bisnis haramnya eksis 24 jam secara terang terangan. Bahkan, pemodal diduga menempatkan beberapa oknum aparat TNI - Polri ditiap titik lokasi judi disinyalir sebagai beking. Dengan tegas, DPC AWI Kota Medan meminta instansi TNI - Polri dan Pemerintah Kecamatan maupun Kelurahan berkolaborasi memberantas dan membersihkan segala bentuk perjudian," ungkap Busor.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online