7 Jun, 2026

Pengendalian Internal Surat Pertanggungjawaban Keuangan

Indofakta.com, 2026-06-06 20:12:49 WIB

Bagikan:

Penulis Noni Hasanah , SE, MM 
Kepala Subbagian Tata Usaha  Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar

Baca juga: Kelangkaan BBM di Depan Mata, Dampak Serangan AS–Israel ke Iran terhadap Krisis Energi Global

Jabar -- Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Dalam konteks tersebut, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan menjadi bagian penting sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran oleh perangkat daerah, termasuk pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. 

Baca juga: Geopolitik Piring Rakyat: Membedah "Operasi Senyap" Prabowo di Rantai Pasok Gizi


Sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan langkah konkret untuk melakukan transformasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Asta Cita menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penguatan sistem digital pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 

Baca juga: PR DARI JATIANOM


Dalam lingkup daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat  hal ini selaras dengan visi Jabar Istimewa yaitu “JABAR ISTIMEWA LEMBUR DIURUS KOTA DITATA”. Visi tersebut dijabarkan dalam Misi ke-4 (empat) yaitu memperkuat transformasi birokrasi yang berorientasi terhadap mutu pelayanan publik yang bermartabat, efektif, efisien, menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemerintahanyang bersih (clean governance). 


Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, khususnya dalam proses penyusunan SPJ yang tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diperlukan adanya suatu inovasi yang mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada, yaitu melalui penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Teknis Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang terstandarisasi dan mudah dipahami oleh seluruh pelaksana dan proses digitalisasi pengadministrasian keuangan. 

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2025, Cermin Perbaikan Sistim Bernegara


Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan dalam proses penyusunan dan verifikasi SPJ tersebut, antara lain belum optimalnya Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Teknis Surat Pertanggungjawaban (SPJ), belum tersedianya petunjuk pelaksanaan teknis yang rinci, lamanya proses verifikasi, serta belum seragamnya format dan kelengkapan dokumen antar unit kerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya efisiensi proses administrasi, meningkatnya potensi kesalahan, serta belum optimalnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 


Lebih lanjut, untuk mendukung efektivitas implementasi serta meningkatkan transparansi dan efisiensi proses, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi melalui SiMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Pertanggungjawaban), aplikasi ini diharapkan mampu menjadi media integrasi dalam proses penyusunan, verifikasi, dan monitoring SPJ secara digital, sehingga dapat mempercepat alur kerja, meminimalisir kesalahan, serta meningkatkan akuntabilitas. 


Penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis SPJ dan digitalisasi dokumen SPJ melalui SiMANTAP menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, sekaligus sebagai upaya konkret dalam mendukung prinsip good governance. Dengan adanya juknis yang jelas, terstandarisasi, dan terintegrasi dengan sistem digital, diharapkan seluruh proses pengelolaan SPJ dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis SPJ melalui aplikasi Si MANTAP (Sistem Informasi Manjemen Pertanggungjawaban) pada Dinas  Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat menjadi sangat penting untuk dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja organisasi, penguatan tata kelola keuangan daerah, serta kontribusi nyata dalam mewujudkan visi pembangunan Jawa Barat dan agenda pembangunan nasional. 


Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu perangkat daerah yang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dilaksanakan secara akuntabel, namun demikian berdasarkan hasil observasi dan survei internal, Meskipun standar operasional prosedur administrasi Pemerintahan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 061/Kep.7547-dkp/2018, dalam impelementasinya masih diperlukan penguatan melalui penyusunan petunjuk teknis yang lebih operasional, rinci dan terstandar khususnya pada proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), perbedaan format dokumen antar bidang dan UPTD, serta proses verifikasi yang masih memerlukan waktu relatif lama.  


Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan proses pencairan anggaran, ketidaksesuaian administrasi, serta meningkatkan risiko temuan pada saat pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal, oleh sebab itu yang menjadi kebutuhan saat ini bukan Penguatan Impelementasi SOP baru, melainkan penyusunan petunjuk Pelaksanaan Teknis Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai instrumen penguatan pelaksanaan, standarisasi format dokumen, percepatan verifikasi, serta pengendalian internal keuangan sebagai instrumen pengendalian keuangan menuju tata kelola keuangan yang lebih baik.  


Perlu disampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 147 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok diantaranya melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, meliputi keuangan dan aset, kerumahtanggaan, umum, perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas. 
Sesuai dengan Tupoksi diatas Subbagian Tata Usaha perlu menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait dengan pertanggungjawaban SPJ dan kemudahan digital melalui Si MANTAP, dengan harapan proses penyusunan dokumen SPJ dapat dilakukan secara lebih sistematis, transparan, dan terukur, serta mampu memperkuat sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah baik lingkup internal maupun eksternal Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.(Nur)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online