21 Apr, 2026

Kinerja Rencana Tata Ruang Legislatif Jabar Ingatkan Beberapa Hal

Indofakta.com, 2026-04-21 05:57:37 WIB

Bagikan:

ADHIKARYA PARLEMEN

Baca juga: Legislatif Jabar Sampaikan Selamat HUT Kopassus ke-74

Jabar -- Pada Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jabar tahun 2025, salah satu hal yang disampaikan adalah pemanfaatan ruang yang saat ini prosentasenya sudah mencapai 65,20 persen.
Berkenaan dengan kinerja pencapaian itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.

Baca juga: Cegah Peningkatan Bencana Evaluasi Tata Ruang Di Daerah Jadi Solusi Konkret

Hal ini, diungkapkan Wakil Ketua Pansus LKPJ, Dede Kusdinar, dalam bentuk kepada indofakta, baru-baru ini

Baca juga: Program Bedah Rumah Momentum Kebangkitan UMKM

Tata ruang, ungkap Dede merupakan hak yang strategis, dalam penyelenggaraan pembangunan , mulai Nasional hingga regional .

Pemanfaatan tata ruang  Jawa Barat , hingga saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, salah satunya maraknya alih fungsi lahan di  area sawah serta kawasan konservas lainnya .
Akibat kondisi ini, banyak daerah yang dilanda bencana, mulai Lingsir hingga banjir

Baca juga: Kabupaten Bandung Harus Jadi Model Percontohan Program Bedah Rumah

Dede, dalam keterangannya mengatakan untuk mencegah kejadian tersebut di waktu  yang akan datang, diperlukan evaluasi tata ruang yang menyeluruh terutama di daerah yang saat ini mengalami bencana besar.

Evaluasi tata ruang, itu dimaksudkan untuk sinkronisasi pemanfaatan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

" Evaluasi tata ruang juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan yang seimbang sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa menganggu lingkungan" kata Dede.

Dede, dalam keterangannya mengatakan pemanfaatan tata ruang yang saat ini mencapai 65,20 persen, 
peran aktif Pemerintah Provinsi sebagai pembina dalam perencanaan ruang lintas daerah tentunya di seluruh Kabupaten/Kota harus tetap dilakukan.

Pembinaan itu harus dilakukan agar keberhasilan pembangunan seperti infrastruktur akan terus berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk kawasan Priangan Timur sambung Dede proyek strategis nasional seperti Jalan Tol Getaci dengan regulasi pemanfaatan ruang tetap bisa dilanjutkan.

Bagi wilayah wilayah Kabupaten Garut, ujar Dede pemanfaatan tata ruang harus tetap mempertahankan zona konservasi, keselamatan masyarakat dari bencana serta mampu menghadirkan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online