20 Aug, 2026

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sadis di Paoman, Indramayu

Indofakta.com, 2025-09-10 05:03:36 WIB

Bagikan:

Bandung -- Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di wilayah Paoman, Indramayu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari rasa kesal tersangka R terhadap korban B.A terkait permasalahan sewa mobil.

Baca juga: Agung S Pratama Minta Polres Pelabuhan Belawan Usut Kasus Penggelapan Mobil Miliknya

"Pelaku yang telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp.750.000 menuntut pengembalian karena mobil yang hendak disewa mengalami kerusakan, namun permintaan tersebut ditolak korban. Akibat dendam itu, tersangka R kemudian merencanakan aksi keji dengan melibatkan tersangka P dan menjanjikan imbalan Rp100 juta." ungkapnya, Selasa (9/9/2025)

Pada malam 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi. Tersangka R memukul korban hingga tewas, sedangkan tersangka P turut menghabisi nyawa salah satu anak korban dengan cara menenggelamkannya ke bak mandi.

Baca juga: Menjaga Gerbang Laut Indonesia : Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Masuknya Balpres

Total lima orang menjadi korban dalam peristiwa ini, termasuk anak-anak. Usai beraksi, para pelaku membawa kabur uang tunai Rp7 juta, dua unit kendaraan, tiga telepon genggam, serta perhiasan emas milik korban, sebelum melarikan diri ke sejumlah kota.

Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan olah TKP dan menemukan lima jasad korban terkubur di belakang rumah. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, seprai dan terpal berlumuran darah, serta kendaraan milik korban.

Baca juga: Dikendalikan 3 Wanita, Sebuah Rumah Penjual Sabu Digerebek Polisi di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76 C Jo 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.(Ril)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online