Legislatif Jabar Sosialisasi Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Legislatif Jabar Sosialisasi Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Adikarya Parlemen

Bandung -- Saat ini , atensi dan kepedulian pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat kian nyata dsn beragam. Salah satunya nampak pada perlindungan para tenaga kerja.

Salah satu program itu adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Program itu, harus bisa melindungi seluruh para tenaga kerja dan untuk kepentingan itu harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

Dalam kegiatan penyelenggaraan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang diselenggarakan pada Bulan Oktober 2026 program JKK BPJS Ketenagakerjaan disosialisasikan kepada masyarakat.

Hal demikian, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, George Edwin Sugiharto,

George, dalam keterangannya mengatakan pada kegiatan tersebut hal yang disampaikan diantaranya perihal manfaat JKK BPJS Kesehatan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan diantaranya  
mengenai status saldo atau manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja apabila hingga  
memasuki masa pensiun tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Dalam pelaksanaan JKK BPJS Ketenagakerjaan, hal yang diperlukan komunikasi berkelanjutan antara anggota DPRD dan pekerja.

" Pada kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan peserta diantaranya 
pengemudi ojol hal yang menjadi aspirasi  adanya pertemuan secara berkala dengan anggota DPRD agar aspirasi,  kendala pekerjaan, dan persoalan kesejahteraan dapat disampaikan serta  
ditindaklanjuti secara berkelanjutan" kata George.

George, dalam keterangannya mengatakan hal yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan program JKK BPJS Ketenagakerjaan diantaranya belum optimalnya perlindungan jaminan kesehatan yang memadai bagi  pengemudi ojol, mengingat pekerjaan di jalan memiliki risiko dan penghasilan  yang tidak selalu tetap.

" dilatarbelakangi oleh kondisi ini diperlukan koordinasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Masyarakat antara  Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengenai informasi kepesertaan BPJS  
Kesehatan, prosedur pendaftaran, serta akses terhadap program bantuan iuran  bagi masyarakat yang memenuhi kriteria" jelas George.

Hal lain yang diperlukan sambung George  adanya pengawasan terhadap kepatuhan aplikator ojol agar pelaksanaan operasional dan  kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pengemudi serta sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.

Hal lainnya yang perlu direalisasikan yaitu koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja berkaitan dengan persoalan  perlindungan, kesejahteraan, dan hubungan kerja pengemudi ojol agar aspirasi  pengemudi dapat ditangani sesuai kewenangan, ujar George.(Adv)