Bandung -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah atau JMS bertempat di SMAN 1 Batujajar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dengan membawa materi " Peran Kejati Jabar dalam Mengatasi Kenalan Remaja " pada tanggal 01 April 2026.
Baca juga: Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SALMengusung tema "Peran Kejati Jabar dalam Mengatasi Kenalan Remaja”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, seperti tawuran pelajar, penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, pelanggaran lalu lintas, hingga penyalahgunaan media sosial yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Baca juga: Reskrim Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu dan Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTV"Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, serta integritas kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa agar mampu menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan menjadi pribadi yang taat hukum," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. melalui Siaran Pers No.12-Kph.2/04/2026Pada akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait peran hukum dalam kehidupan remaja serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari perilaku menyimpang di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (Y CHS/SP--KjtiJbr)
Baca juga: Bersama Edy Yulianto, Abdul Kadim Sahbudin Terima Suap Miliaran Dari PTWP Untuk Belasan Pegawai Pajak
Bagikan: