12 Apr, 2026

Bawa Kabur Mobil Milik Pengusaha Papan Bunga, Ewin Putra Siregar Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Indofakta.com, 2026-03-07 03:11:07 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Erwin Tulus Tri Putra Siregar warga Jln. Air Bersih No 128, Kel. Siderejo, Kec. Medan Kota dilaporkan pengusaha papan bunga (Permata Floris) bernama, Sekar Jati warga Jln. Raya Menteng Gg Bersama, Kel. Binjai, Kec. Medab Denai ke Polrestabes Medan.

Baca juga: Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SAL


Sekar Jati didampingi suaminya usai membuat laporan polisi Nomor : STTPL / B / 977 / III / 2026 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara tanggal, Jumat (6/3/2026) sore kepada wartawan menyebutkan, peristiwa pencurian dan penggelapan mobil pick up Suzuki No Pol BK 8375 CU terjadi pada, Kamis (5/3/2026) siang pukul 14.00 Wib.


"Seperti biasa, dia (terlapor) hendak menjemput pesanan papan bunga dengan membawa mobil pick up yang menjadi kendaraan usaha saya. Namun, hingga saat ini, Jumat (6/3/2026) dia (terlapor) tidak kunjung kembali bersama mobil yang dipakainya," ujar Sekar Jati.

Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Kegiatan Penyuluhan Di SMAN 1 Batujajar


Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerigan hingga Rp80.000.000 juta dan meminta agar terkapor (Erwin Tulus Tri Putra Siregar) segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkannya sesuai hukum dan undang undang berlaku di Negara Indinesia. Dan pelapor berharap, mobil miliknya segera ketemu dan kembali keoadanya.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online