7 Mar, 2026

Wartawan Dilarang Dokumentasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Army Siregar di Lapas Pangururan, Transparansi Dipertanyakan

Indofakta.com, 2026-03-03 17:48:04 WIB

Bagikan:

SAMOSIR – Kebijakan pelarangan pengambilan foto dan video oleh wartawan saat meliput rekonstruksi kasus pembunuhan Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan menuai sorotan publik. Pembatasan tersebut dinilai berpotensi menghambat transparansi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Panitia Undang Wali Kota Wesly Hadiri Jubileum 75 Tahun GKPS Jalan Sudirman

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Army Siregar pada 6 Oktober 2025 lalu digelar pada Selasa (3/3/2026) di dalam area Lapas Pangururan. Sejumlah jurnalis yang hadir mengaku tidak mendapatkan izin untuk mendokumentasikan jalannya rekonstruksi, baik dalam bentuk foto maupun video.

Baca juga: Wali Kota Wesly Pukul Gondrang Simalungun Tanda Dibukanya Semarak Ramadhan Siantar (SERASI) 2026

Situasi ini memicu tanda tanya, terlebih karena sebelumnya wartawan disebut pernah diizinkan meliput langsung proses rekonstruksi serupa.

Baca juga: Wali Kota Wesly dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Idul Fitri, Imbau Tidak Panik Buying

Jurnalis Robin naingholan menyatakan, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

“Dokumentasi berupa foto dan video merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Wesly Jamu dan Ajak Tim Paduan Suara HKBP Jati Waringin Belanja Oleh-oleh di Pematangsiantar

Robin menilai, larangan dokumentasi tanpa alasan keamanan yang jelas dapat memunculkan persepsi kurang terbuka dari institusi terkait. Ia mengakui pembatasan dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti menyangkut sistem pengamanan, identitas warga binaan, atau situasi berisiko tinggi. Namun, larangan menyeluruh tanpa penjelasan tertulis dinilai tidak proporsional.

“Rekonstruksi merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki kepentingan publik tinggi. Tanpa dokumentasi independen dari media, informasi yang beredar akan sepenuhnya bergantung pada rilis resmi institusi,” jelasnya.

Ia menegaskan, transparansi tidak hanya soal mengizinkan wartawan hadir, tetapi juga memberikan ruang kerja jurnalistik secara wajar. Sejumlah jurnalis lain turut berpendapat bahwa alasan pelarangan tidak memadai. Mereka menilai seharusnya ada solusi alternatif, seperti pembatasan sudut pengambilan gambar atau penyediaan dokumentasi resmi yang dapat diakses secara setara oleh seluruh media.

Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremi Sinuraya, menyatakan bahwa kebijakan pelarangan tersebut telah sesuai prosedur.

“Itu sesuai SOP dan perintah pimpinan,” ujarnya singkat. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai rincian SOP yang dimaksud, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Masalah semakin mencolok ketika para wartawan yang masuk ke lokasi mendapati ada wartawan lain yang diperbolehkan membawa kamera dan handphone. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa kebijakan yang diterapkan tidak konsisten dengan pernyataan resmi yang disampaikan pihak lapas.

Perbedaan perlakuan tersebut pun menambah sorotan terhadap pelaksanaan rekonstruksi kasus yang sejak awal telah menjadi perhatian publik.(Jst)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online