7 Mar, 2026

Belasan Miliar Raib, Berkas Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro Capem Semendo Muara Enim Diserahkan Kepada JPU

Indofakta.com, 2026-02-13 04:30:14 WIB

Bagikan:

Palembang -- Sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka perkara korupsi KUR Mikro pada salah satu bank pemerintah kantor Cabang Pembantu atau Capem Semendo Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan memasuki tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.  

"Pada hari ini Kamis tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. 
2. Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap  7 (tujuh) orang tersangka, papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan atau Kasi Penkum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-06/L.6.2/Kph.2/02/2026.

Baca juga: Pelarangan Kamera Saat Rekonstruksi, Kapolres: “Semuanya Kebijakan Lapas yang Kita Ikuti”

Adapun para tersangka yang disampaikan oleh Kasi Penkum antara lain :  
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d.Juli 2024; 
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023;  
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023; 
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim; 
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim; 
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim; 
7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Dari tujuh tersangka,enam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain sebagai terpidana.

Baca juga: Rekaman CCTV Membawa Pelaku Maling Nginap di Hotel Prodeo Polsek Medan Area, Kapolsek : Modus Minta Sedekah

Masih menurut Kasi Penkum, setelah dilaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim. 

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti, Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Akibat perbuatannya, para tersangka telah merugikan keuangan negara yang  diperkirakan Rp12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Para tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana! Dan Kedua : Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK; Atau Ketiga : Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Y CHS/Sp-kjtiSumsel).

Baca juga: Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Kejari Jakut Wujudkan Peradilan Cepat

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online