7 Mar, 2026

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita

Indofakta.com, 2026-02-12 19:08:58 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan enam kasus berbeda, polisi menangkap 10 tersangka dan menyita sedikitnya 14 ton solar subsidi serta ratusan liter pertalite.

Baca juga: Pelarangan Kamera Saat Rekonstruksi, Kapolres: “Semuanya Kebijakan Lapas yang Kita Ikuti”

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi demi keuntungan pribadi. Mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, memindahkan BBM dari tangki ke jerigen, hingga menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan dan alat penyedot.

Baca juga: Rekaman CCTV Membawa Pelaku Maling Nginap di Hotel Prodeo Polsek Medan Area, Kapolsek : Modus Minta Sedekah

“Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang menggunakan banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang ‘kencing’ BBM di lokasi lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Kombes Calvijn saat memaparkan ungkpa kasus tersebut di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/206).

Baca juga: Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Kejari Jakut Wujudkan Peradilan Cepat

Dari enam kasus yang diungkap, tiga di antaranya terjadi langsung di SPBU, sementara tiga lainnya melibatkan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, antara lain SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis (Percut Sei Tuan), Jalan Mabar (Medan Perjuangan), akses Tol Helvetia (Deli Serdang), Jalan Jamin Ginting (Medan Tuntungan), Jalan Eka Sama (Gedung Johor), serta Jalan Letda Sujono (Medan Tembung).

Baca juga: Waspada Saldo Ludes! Kejari Lampung Tengah Turun Gunung Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Penipuan APK

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:

Perkara 1: SY (43), wiraswasta, dan MHN (56), operator SPBU. Perkara 2: M (47) dan AH (18). Perkara 3: S (41) dan AP (45). Perkara 4: RAMC (22) dan AAS (22). Perkara 5: SH (46). Perkara 6: RUS (43).

Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari becak motor tanpa pelat, mobil pribadi yang dimodifikasi, pompa elektrik, tangki ilegal, hingga satu truk tangki berisi sekitar 12.000 liter solar. Polisi juga menyita kendaraan roda dua, mobil boks modifikasi, truk Fuso, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan BBM subsidi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polrestabes Medan menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama menjelang Ramadan, guna mencegah kelangkaan dan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Medan dan sekitarnya.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online