Bandung -- Perkara Korupsi Dana Hibah Pramuka kini memasuki pemeriksaan pokok perkara. Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum atau JPU untuk memperkuat pembuktian atas 4
(empat) terdakwa yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dispora Eddy Marwoto, mantan Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani MasyarakatKeempat saksi dihadirkan adalah yaitu saksi, Santosa Lukman Arief (Kabag Hukum Setda Kota Bandung), Taufik Hidayat (mantan Sekretaris Kwarcab Pramuka Kota Bandung), Fajar Kusumajaya (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda Kwarcab 2016–2022), dan Awam Hariyanto (mantan Kasubdit Analisa Standar Harga, Mutasi, dan Aset BKAD Kota Bandung).
Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029Dihadapan Majelis Hakim yang bersidang di gedung PHI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, keempat menerangkan masing-masing sesuai dengan yang diketahuinya. Terkait adanya rangkap jabatan Yossi Irianto yang kedudukannya sebagai sekda, juga ketua Tim TAPD dan Ketua Kwarcab Pramuka, saksi Sentosa Lukman Arif tidak berkenan menjawabnya.Lalu saksi Taufik Hidayat menerangkan usulan bahwa pengajuan dana hibah Kwarcab Pramuka di 2017 muncul setelah pertemuan seluruh komponen Pramuka dengan Wali Kota Bandung. Saat pertemuan dengan Wali Kota, seluruh komponen Pramuka berkumpul. Kemudian ada usulan untuk mendapat bantuan dari Pemerintah Kota. Adanya dana reprentasi dalam proposal dalam pengajuan Dana Hibah tahun 2017, 2018, dan 2020, Taufik mengaku tidak mengetahui kenapa dana tersebut dimasukkan.
Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'Sementara Fajar Kusumajaya dalam kesaksiannya menerangkan bahwa adanya' komponen dana representatif dimasukkan karena meniru format pengajuan dari daerah lain. Fajar juga mengungkapkan, dari total pengajuan Rp 2,5 miliar pada 2017, Kwarcab hanya mengelola Rp 1 miliar, sementara Rp 50 juta masing-masing disalurkan ke 50 ranting.
Baca juga: Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati PutusanKesaksian dua saksi lainnya kurang lebih sama. Atas keterangan para saksi, keempat terdakwa tak membantahnya.Satu hal yang masih perlu diungkap bahwa keempat terdakwa kerugian negaranya masing-masing berdiri sendiri. Misalnya Yossi Irianto kerugian negara yang ditimbulkan pada tahun 2017 adalah berupa pengeluaran fiktif sebesar Rp504.862.000,-Lalu kerugian negara oleh Deni Nurhadiana Hadimin Rp84.500.000 dan memperkaya pihak lain, yakni pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016–2021, serta staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 sebesar Rp760.462.000. Sedang Eddy Marwoto, M.Si telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 20.800.000,- (Dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
dan memperkaya orang lain yaitu Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024. ( Y CHS).
Bagikan: