12 Feb, 2026

AWI Medan Minta Bangunan 3 Unit Ruko Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan

Indofakta.com, 2025-09-04 15:17:24 WIB

Bagikan:

MEDAN  -- Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta agar bangunan rumah toko (ruko) berjumlah 3 (tiga) unit di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan agar di erikan tindakan penertiban.

Baca juga: Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh


"Atas nama DPC AWI Kota Medan meminta pihak instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap bangunan ruko 3 unit di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat di depan Masjid Al-Taqwa untuk ditertibkan," ujar Budi H Sormin Ketua DPC AWI Kota Medan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).


Budi H Sormin yang akrab disapa Busor menjelaskan bahwa, permintaan penertiban oleh instansi terkaut merupakan bentuk keperdulian terhadap pemerintah kota medan yang dipimpin Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota medan.

Baca juga: Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025


Sekali lagi sambung Busor, DPC AWI Kota Medan menyikapi pembangunan ruko tersebut atas dasar keperdulian terhadap pemko medan guna mempercepat dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan yang diperoleh dari retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


"Kami (PKN) Medan Marelan perduli dengan kepemimpinan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Oleh karena itu, bangunan ruko 3 unit atas amatan dan pantauan kami terkesan menggunakan izin Permohonam Bangunan Gedung (PBG) kadaluarsa. Dimana, izin PBG yang terpampang dilokasi bangunan ada keganjilan. Pada plank izin PBG terlihat dengan Nama Pemilik : Mariono, Alamat Pemilik : Jln Marelan VIII Linkungan IV, No Izin PBG : 648 / 118.K, Jenis : RTT / Pagar, Jlh Unit : 4 (Empat), Jlh Lantai : 2 (Dua), Lokasi : Jln Marelan Raya VII Gg Rukun I, Kelurahan : Tanah Enam Ratus, Kecamatan : Medan Marelan dengan permohonan izin tahun 2017 silam. Anehnya lagi unit yang dikerjakan berjumlah 3 unit. Inikan jrlas menimbulkan pertanyaan," terang, Busor.

Baca juga: Hadir Sampai Tuntas Brimob Sumut Cat Huntara dan Saluran Air Warga Dibenahi


Sementara, Syawaluddin ST Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online