24 Jan, 2026

Hakim Pertanyakan Kerugian Negara Terkait Keterlibatan Cepi Puad Angsori Dan Kevin Fabiano

Indofakta.com, 2025-05-16 06:12:57 WIB

Bagikan:

Bandung -- Seakan meragukan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Anggota, Effendy Hutapea, S.H., M.H mempertanyakan keterlibatan Kevin Fabiano dan Cepi Puad Angsori dalam korupsi Dana Hibah NPCI kepada Ari Purwanto.

Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani Masyarakat

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia atau NPCI Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang berlangsung di gedung Tipikor dan PHI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025.

Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) saksi yaitu Ari Purwanto dan Mohammad Frisky. Ari Purwanto pada sidang sebelumnya sempat memberi keterangan kemudian terpotong karena terganggunya kesehatan terdakwa Cepi Puad Angsori, yang menghabiskan waktu tak kurang dari 4 (empat) pada pokoknya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu keterlibatan Cepi Puad Angsori dan Kevin Fabiano.

Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'

Pengajuan Ari Purwanto yang sudah menjadi Wakil Bendahara NPCI sejak tahun 2016 hingga 2024 itu benar adanya keterlibatan kedua terdakwa saat ditanya Hakim Anggota Effendy Hutapea, S.H., M.H.

Baca juga: Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan


"Taunya ada kerugian negara saat ini  dari mana, dalam dakwaan ini ada kerugian negara, ada kerugian negara kan, makanya ada terdakwa kan, gak ada kerugian negara ini kalau gak ada kerugian negara gak ada yang jadi terdakwa ini," tanya Effendy Hutapea.

"Tidak tau pak," jawab Ari Purwanto.

"Terus keterlibatan bendahara ini dimana, dia kan hanya kasih uang saja," kejar Effendy Hutapea lagi

"gak tau pak, kata Ari Purwanto.

"Terus keterlibatannya si Kevin apa,"

"gak tau" jawab Ari Purwanto.

"Karena kalau dari keterangan saudara, pak ketua semua yang menggunakannya gitu,"

"iya," jelasnya.

Pengakuan Ari Purwanto tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penggunaan Dana Hibah yang datanya diperoleh dari laporan semua bidang olahraga yang dipertandingkan dalam Peparda VI tahun 2022 di Bekasi. Data tersebut menurut Ari Purwanto sudah tepat, dikawal oleh Satgas. Karenanya sudah digunakan secara benar.

Pemeriksaan terhadap Ari Purwanto menjadi fokus pada penggunaan Dana Hibah NPCI Tahun 2023 karena menurutnya tidak ada penyalahgunaan Dana Hibah Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Casmaya dengan Anggota Hakim Ad Hoc Effendy Hutapea dan Anggota Hakim Ad Hoc Fernando terkesan secara detail meminta keterangan dari saksi. Saat ditanya Hakim Effendy Hutapea, tahu darimana ada kerugian negara, Ari mengatakan tahu dari Akuntan Publik waktu penyidikan di Kejati Jabar.

"Besarnya 5 miliar dua ratus juta,  terang mantan Wakil Bendahara NPCI Jabar itu.

Ada perbedaan keterangan Ari Purwanto di muka persidangan dengan isi Surat Dakwaan ketiga terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan antara lain menyebutkan bahwa keseluruhan Anggaran 2023 yang tidak sesuai mekanisme  pencairan dan telah menyalahi aturan sesuai dengan SOP Tahun 2023.

Saksi berikutnya adalah Muhammad Frisky yang pekerjaannya membantu Cepi Puad Angsori sebagai Bendahara Menurut Frisky dirinya sering disuruh oleh Cepi mencairkan dana hibah untuk berbagai keperluan NPCI seperti membayar sewa kantor dan sarananya. Dirinya juga disuruh untuk mencairkan uang untuk keperluan terdakwa Supriatna Gumilar dan juga cepi. Lalu saat ditanya Hakim kenapa ada rekening koran milik NPCI yang memuat berbagai pengeluaran uang. Dikatakan oleh Frisky bahwa dirinya bisa mendapatnya dari bank karena ada Surat dari Supriatna Gumilar.

Atas keterangan- keterangan nya ketiga terdakwa keberatan. Cepi membantah sering menyuruhnya mencairkan uang, karena saat saat yang disebut Frisky, Cepi sedang melaksanakan umroh. Mengambil uang ternyata disuruh Ari Purwanto. Demikian juga Supriatna Gumilar mengatakan, Frisky hanya kurir tidak mungkin bisa mendapat rekening koran milik NPCI. Ternyata Frisky disuruh oleh Ari Purwanto.

Salah satu Penasehat Hukum Cepi Puad Angsori kepada indofakta seusai sidang mengatakan bahwa peran dari kliennya sesudah menyerahkan untuk Peparda VI di Bekasi tidak ada rekayasa, Cepi pasif.

"Tidak ada Rekayasa untuk membentuk laporan fiktif dari pak Cepi. Setelah ada pelaporan penggunaan uang dari berbagai kegiatan, pak Cepi hanya sein.  Yang membuat LPJ nya Wakil Bendahara, pak Cepi pasif," ucap Rusli Subrata. Sidang yang baru selesai sekitar jam 20.35 tersebut akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 untuk memeriksa saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online