BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dari Terdakwa Syahrul dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus, lantai II Kantor Kejari Batam.
Baca juga: Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SALKepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Priandi Firdaus, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam dua perkara korupsi yang melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).
"Titipan ini merupakan yang ketiga dari pihak terdakwa. Sebelumnya, pada 26 Februari 2025 telah dititipkan Rp3,75 miliar, dan pada 3 Maret 2025 sebesar Rp600 juta. Total uang pengganti yang telah dititipkan hingga saat ini mencapai Rp7,05 miliar," ujar Kasi Pidsus Tohom Hasiholan.
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Kegiatan Penyuluhan Di SMAN 1 BatujajarIa menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi penyerahan uang pengganti maupun denda akan selalu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-003/A/JA/02/2010 tentang pelaksanaan eksekusi perkara pidana.
Kejari Batam menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan motto institusi: BISA — Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah.(Muzer)
Baca juga: Reskrim Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu dan Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTV
Bagikan: