19 May, 2025

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Bersih

Indofakta.com, 2025-05-06 16:46:12 WIB

Bagikan:

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 86 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, di halaman Kantor Kejari Karawang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H.

Baca juga: Kejari Depok Gelar JULBARA: Menjual, Mengembalikan, dan Memberdayakan Aset Negara

Dalam sambutannya, Syaifullah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Karawang dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan, tetapi juga wujud pertanggungjawaban kepada publik.

Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Jalan HM Joni

“Pemusnahan ini adalah bagian dari proses hukum yang tuntas, dan kami pastikan setiap barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Syaifullah.

Baca juga: Muspika Pancur Batu Bakar Lapak Judi dan Berantas Peredaran Narkoba di Sibolangit

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis dari tindak pidana umum, antara lain:

Baca juga: NFCC Malaysia Apresiasi Tata Kelola Barang Bukti di Rupbasan Jakarta Barat

1. Narkotika:
Sabu-sabu: 232,29 gram

Ganja: 203,80 gram

Tembakau sintetis: 24,68 gram

Ekstasi: 7 butir

2. Obat-obatan tanpa izin edar:
Hexymer: 3.739 butir

Tramadol: 4.592 butir

Trihexyphenidyl: 4.470 butir

3. Barang bukti perkara lainnya (Oharda, Kamnegtibum, TPUL):
Batu bata: 7 buah

Celurit: 2 buah

Parang, arit, golok, linggis: 9 buah

Pistol: 2 buah

Handphone: 7 unit

Drum: 9 buah

Set kunci T/L: 11 set

Pakaian: 65 potong

Blender, gunting, asbes, dan barang lainnya: 45 buah

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara langsung di hadapan perwakilan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Karawang, serta tamu undangan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, atau dihancurkan sesuai dengan jenis barang.

Syaifullah menambahkan bahwa kegiatan ini tidak lepas dari sinergi kuat antar aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Ia juga berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap proses hukum dijalankan hingga tuntas, dan barang bukti tidak boleh ada celah untuk disalahgunakan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.(Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online