27 Apr, 2025

DPRD Jabar Dorong Penyegelan dan Pembongkaran Bangunan Wisata di Kawasan Hutan

Indofakta.com, 2025-04-15 16:14:10 WIB

Bagikan:

Bandung -- Pemerintah Provinsi Jabar,  didorong untuk segera melakukan inventarisasi seluruh bangunan yang berpotensi merusak alam dan lingkungan serta memproses sesuai perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Kabupaten Bandung Butuh Pembinaan Skill Kewirausahaan

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, di sela-sela saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pegiat lingkungan, PTPN II Jabar, Perhutani, pengusaha wisata yang bangunannya disegel dan dibongkar Pemprov Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Pendapat Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM sumber Daya Kelautan Miliki Peluang Dongkrak PAD

Ono, dalam keterangannya mengatakan rapat tersebut dibahas secara khusus tentang penyegelan bangunan yang diduga melanggar ketentuan perundangan-undangan serta pengelolaan lahan perkebunan dan hutan di Jabar.

Baca juga: Harapan Legislatif Jabar Koperasi Merah Putih Harus Terbentuk Di Seluruh Desa Di Jabar

"Intinya DPRD mendukung langkah dan upaya yang dilakukan oleh Gubernur Jabar, bukan hanya pada 12 bangunan tersebut, tapi diseluruh wilayah Jabar di 27 Kabupaten/Kota yang terjadi alih fungsi lahan sehingga mengganggu ekosistem, merusak lingkungan dan berdampak pada bencana longsor dan banjir di Jabar," kata Ono.

Baca juga: Pandangan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM Potensi Sektor Kehutanan Di Jabar Perlu Dikelola Maksimal

Ono dalam keterangannya mengatakan, pihaknya juga 
mencari bahan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, antara DPRD dengan Pemprov Jabar serta mengevaluasi secara total terhadap seluruh peraturan daerah dan peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

"Karena di situ pun harus ada kepastian terkait dengan tata ruang, kepastian hukum, kepastian berusaha diseluruh Jabar," jelas aono

Ono, dalam keterangannya mengatakan karena peraturan tidak ada yang salah, tapi ada beberapa yang dilanggar. Atau, ada satu kawasan yang RTRW nya itu adalah lahan perkebunan, kehutanan tapi kondisi eksisting saat ini sudah ditempati misalnya oleh masyarakat berupa rumah atau fasilitas umum. Seusai peraturan perundangan-undangan itu bisa dialihfungsikan, tapi dibahas secara komprehensif," tambahnya.

Pada rapat tersebut, para pengusaha wisata yang menggunakan hutan Perhutani atau PTPN menyampaikan jika mereka sudah menempuh semua syarat, sebelum membuka wisatanya.

"Ya, semuanya merasa telah menempuh perizinan yang keluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota, tapi Pemprov Jabar tidak tahu terkait hal tersebut," tambah Ono.

Ke depan, imbuh pihak DPRD  Jabar akan mengkoordinasikan seluruh peraturan perundangan-undangan terutama terkait perizinan alih fungsi lahan melibatkan Pemprov Jabar.

"Intinya, rapat ini kita berharap Gubernur Jabar benar-benar secara tegas, komprehensif melakukan pengawasan, pembinaan sekaligus mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang melanggar lingkungan dan lahan yang berpotensi merusak lingkungan," katanya.

Sementara itu, salah satu pegiat lingkungan Eka Santosa mengatakan jika para pengusaha yang bangunannya disegel dan dibongkar Pemprov Jabar semuanya telah menempuh perizinannya.

"Tapi kalau bicara alih fungsi lahan untuk tempat wisata itu kan PTPN dan perhutani, itu bukan milik Pemda. Lalu apa relevansinya ke terkait itu kan? Itu yang harus menjadi substansi bahasan," ujar Eka.

"Kalau saya memperhatikan dari keterangan sepertinya tidak ada pelanggaran, ini izin lengkap dan memang sesuai dengan aturan," pungkasnya. (Adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online