Palembang -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang.
Baca juga: Terkait Oknum Guru SMA St Petrus Laporkan Tetangganya ke Polisi, Kepala Sekolah St Petrus Terkesan Halangi Wartawan, Ada ApaDikabarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui Siaran Pers Nomor :
PR-15/L.6.2/Kph.2/04/2025 bahwa Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pembangunan Pasar Cinde sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel."Pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025," terang Kasi Penkum.
Baca juga: Terdakwa Supriatna Gumilar Dituding Ambil Uang Bina Prestasi, Korbankan Dana Kontribusi Atlit DisabilitasMenurut Kasi Penkum, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;
2. Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;
3. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang;Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).
Baca juga: Jaksa Agung Buka PPPJ 2025: Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Era Digital
Bagikan: