27 Apr, 2025

Pengelolaan Aset Jangan Menjadi Beban Pembiayaan

Indofakta.com, 2025-04-12 19:25:39 WIB

Bagikan:

ADIKARYA PARLEMEN 

Baca juga: Kabupaten Bandung Butuh Pembinaan Skill Kewirausahaan


BANDUNG — Kekayaan dan aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah. Sehingga kekayaan dan aset daerah ini, merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Pendapat Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM sumber Daya Kelautan Miliki Peluang Dongkrak PAD

Pengelolaan kekayaan dan aset daerah merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Baca juga: Harapan Legislatif Jabar Koperasi Merah Putih Harus Terbentuk Di Seluruh Desa Di Jabar


"menyikapi kondisi itu pengelolaan kekayaan dan aset daerah harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan kemampuan keuangannya" ungkap Sekretaris komisi 3 DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca juga: Pandangan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM Potensi Sektor Kehutanan Di Jabar Perlu Dikelola Maksimal


Aset, ungkap Heri apabila tidak dikelola dengan semestinya, kekayaan dan aset daerah justru menjadi beban biaya.

Hal itu, disebabkan karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan. Bahkan nilainya akan turun, seiring dengan waktu.

Menurut Heri, tantangan bagi pengelolaan setiap jenis kekayaan dan aset daerah akan berbeda, tergantung pada karakter dari kekayaan dan aset daerah tersebut dan sistem pengelolaan yang diterapkan, haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak lain yang terkait.


Jika hal itu, dapat diwujudkan, pengelolaan kekayaan dan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi secara lengkap, mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana. 
“Penting bagi daerah, untuk mengoptimalkan seluruh sumberdaya aset atau kekayaan daerah secara lebih berdaya guna. Dan tentunya harus memberikan nilai tambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Heri


Penggunaan aset tersebut, sambung Heri bukan hanya terbatas sebagai pendukung proses penyelenggaraan pemerintahan belaka. Namun juga harus dapat dimanfaatkan atau diberdayakan dengan pihak ketiga, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi, seperti yang selama ini dilakukan.

Namun disisi lain, masih banyak aset daerah khususnya aset tetap yang menganggur atau tidak terkelola dengan baik. 
Kondisi aset tanah dan bangunan pada umumnya memiliki potensi dan produktivitas tinggi, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah.

“Kondisi ini menjadi beban biaya pemeliharaan aset yang semakin besar. Karena sifat biaya pemeliharaan aset untuk tanah dan bangunan adalah fixed cost. Biaya tersebut akan tetap ada, meskipun tidak digunakan atau dimanfaatkan,” kata Heri.

Pengelolaan aset daerah , tambah Heri bukan hanya terbatas pada administratif, tetapi harus lebih pada peningkatan nilai aset secara efisien, efektif dan memiliki nilai tambah.

Pada prinsipnya, optimalisasi aset atau kekayaan daerah ditentukan oleh kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset secara memadai.

Dalam upaya untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan aset daerah Jawa Barat secara lebih berdaya guna, diperlukan suatu analisa untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, hambatan dan strategi dalam pengelolaan aset daerah Jawa Barat.

“Maka pengelolaan aset/barang milik daerah harus dilaksanakan secara transparan, efisiensi, akuntabel dan kepastian nilai. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD,” kata Heri.

Dengan kekayaan daerah yang cukup besar, sambung Heri pemerintah daerah dapat mengambil peran terhadap usaha yang belum digarap oleh swasta. Kemudian dengan kebijakan yang dimiliki dalam mengeluarkan regulasi, tentunya Pemerintah perlu ikut campur tangan dalam kegiatan perekonomian, karena adanya kegagalan pasar dalam mekanisme pasar.   
“Sehingga dengan modal kekayaan daerah yang dimiliki serta kewenangan dalam membuat regulasi, pemerintah dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan daerah yang ada. Ini dalam upaya mempercepat kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(Adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online