Simalungun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Wakil Bupati Simalungun Hadiri Halalbihalal DPD Partai Gerindra SumutHal itu disampaikan Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun melalui Pendapat Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jum'at (11/4/2025).
Baca juga: Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Peresmian Monumen Raja Sang Naualuh DamanikRapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sugiarto didampingi Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Simalungun, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga bersama pejabat tinggi Pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Baca juga: Bupati Samosir Kukuhkan Ketua PKK Samosir Dan Lantik Pengurus PKK Kabupaten Periode 2025-20230Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga membacakan pidato tertulis Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Simalungun atas saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Baca juga: Kodim 0207/Simalungun Resmi Buka “TNI Manunggal Memelihara Danau Toba”“Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”ujar Wakil Bupati.Selanjutnya, Wakil Bupati menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam pembahasan Ranperda adalah hal yang wajar dan perlu dimaklumi.Menurutnya, proses penyusunan peraturan membutuhkan perhatian dan pemikiran yang arif agar menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat.“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini,"kata Wakil Bupati."Selanjutnya, Ranperda akan di sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,"imbuh Wakil Bupati.Wakil Bupati berharap, dengan disahkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, akan menjadi semangat baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun sebagai modal utama dalam pembangunan menuju Simalungun Maju.Seluruh fraksi di DPRD Simalungun yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, dan Fraksi Madani sepakat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan, termasuk usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna memaksimalkan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah ke depan.(Harianto Girsang)
Sumber:Diskominfo Simalungun
Bagikan: