Samosir -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Perijinan bersama Satpol PP, melakukan tindakan tegas atas bangunan Hotel Dainang yang berada di Jalan Putri Lopian, Pangururan, Kabupaten Samosir yang tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kamis, 10/4/25.
Baca juga: HARI JADI KOTA DEPOK, KDM Beri Kado Istimewa, Underpass dan Setu Air MancurSetelah melakukan pemasangan segel sementara, Kepala Dinas Perijinan, Pilippi Simarmata dan Kasatpol PP , Rudimanto Limbong menjelaskan maksud dan tujuan mereka mendatangi Hotel Dainang kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Resmikan Mushola Al Witri di Areal Polsek Medan Tuntungan"Kami melakukan penertiban, bagi masyarakat yang sedang membangun, tapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Oleh karenanya, kami dari satuan Polisi Pamong Praja, menjadi pendukung dari intansi terkait, dan disini ada tulisan, pemberhentian sementara, atau penyegelan sementara, itu lebih kepada proses percepatan, atau himbauan untuk mempercepat pengurusan perijinan," ujar Rudimanto Limbong.
Baca juga: Pangdam III/Slw : "Jadilah Prajurit Yang Luar Biasa"Setelah Hotel Dainang, Rudimanto Limbong mengatakan, akan melakukan hal yang sama terhadap bangunan-bangunan yang ada di Samosir khususnya yang belum memiliki ijin."Tindakan ini adalah tindakan yang menguntungkan, baik kepada pemerintah maupun pemilik gedung itu sendiri. Jadi tidak ada maksud yang lain-lain. Kami hanya melaksanakan prosedur yang ada disatuan Polisi Pamong Praja, untuk mendukung pekerjaan dari OPD terkait," katanya.
Baca juga: Sinergitas Memelihara Kelestarian Danau Toba, Eceng Gondok dapat Menambah Mata Pencaharian MasyarakatKemudian, Kepala Dinas Perijinan, Pilippi Simarmata mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bahwa sebelum melakukan pembangunan, harus memiliki perijinan dulu dari pemerintah kabupaten."Mengenai bangunan ini, merupakan kegiatan rehabilitasi, tapi sesuai dengan PP 16 Tahun 2021 harus terlebih dahulu mendapatkan ijin, dalam hal ini persetujuan bangunan gedung (PBG). Kami, pemerintah Kabupaten Samosir, sekaligus juga menyampaikan kepada masyarakat, agar selanjutnya, terlebih bagi yang akan melakukan konstruksi bangunan, agar terlebih dahulu mengurus ijin sebagaimana diatur dalam PP 16 Tahun 2021. Bagi masyarakat yang tidak faham, kami dari dinas bersedia mendampingi, agar persyaratan-persyaratanya dengan mudah dilengkapi," jelas Pilippi Simarmata.Dalam spanduk penyegelan sementara Pemkab Samosir itu bertuliskan larangan melanjutkan pembangunan yang saat ini kondisinya masih dalam tahap pengerjaan memperluas kontruksi bangunan hotel, tidak lagi diperbolehkan sampai izin PBG dilengkapi.Kendati demikian, Rudimanto Limbong mengapresiasi pihak Hotel Dainang, karena menerima pihak pemkab Samosir dengan legowo."Tidak ada kami dapatkan rintangan dan halangan, dengan komunikasi, kami sampaikan maksud dan tujuan apa, lalu kami diperbolehkan untuk memasang. Mudah-mudahan, masyarakat yang lain juga, dapat menerima kehadiran kami seperti hari ini, sehingga tujuan daripada pembinaan seperti ini terus berlanjut bagi masyarakat-masyarakat yang lain," tandas Rudimanto.Sementara dari pihak Hotel Dainang, Ramlan Silalahi saat ditemui dilokasi Hotel Dainang mengatakan, bahwa saat ini pihak hotel Dainang sedang dalam proses pengurusan ijin dan akan segera selesai.(Sts)
Bagikan: