Bandung -- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam korupsi Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia atau NPCI Provinsi Jawa Barat. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga itu mengatakan bahwa semua kelebihan penggunaan dana hibah NPCI telah dikembalikan kepada negara.
Baca juga: Terkait Oknum Guru SMA St Petrus Laporkan Tetangganya ke Polisi, Kepala Sekolah St Petrus Terkesan Halangi Wartawan, Ada ApaHal tersebut disampaikan oleh Asep Sukmana dalam sidang perdana pemeriksaan materi perkara korupsi Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus pada hari Rabu tanggal 10 April 2025. Menurut Asep Sukmana yang kini menjabat Asisten Pemerintahan Provinsi Jabar itu, dirinya mengaku sebagai Pengguna Anggaran atau PA Dana Hibah NPCI Tahun 2021 sampai 2024.Adapun tidak adanya kerugian menurut Asep Sukmana berdasarkan hasil audit BPK. Yang ada adalah kelebihan penggunaan Dana Hibah pada tahun 2021 dan tahun 2022. Selaku Kadispora Provinsi Jawa Barat, pihaknya menerima hasil audit dari inspektorat Provinsi Jawa Barat yang tidak ada temuan penggunaan Dana Hibah tapi hasil audit BPK menyebutkan adanya temuan berupa kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan.
Baca juga: Terdakwa Supriatna Gumilar Dituding Ambil Uang Bina Prestasi, Korbankan Dana Kontribusi Atlit DisabilitasAkibat keterangan-keterangannya, Majelis Hakim yang diketuai Casmaya dengan Anggota Efendy Hutapea dan Fernando menegur Asep Sukmana. Hakim menilai bahwa sebagai Pengguna Anggaran Dana Hibah, mantan Kadispora itu kurang mengawasi pelaksanaan semua kegiatan NPCI Provinsi Jawa Barat. Diakui oleh Asep Sukmana, pihaknya berperan memonitor dan mengevaluasi yang besar besar saja. Sebagai Kadispora dan Pengguna Anggaran dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Daerah atau NPHD dengan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat.Keterangan Asep Sukmana yang menyebutkan tidak adanya kerugian negara berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Dalam hal ini JPU mendakwa Supriatna Gumilar, Cepi Puad Angsori dan Kevin Fabiano telah menyalahgunakan Dana Hibah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2021-2023 yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebesar kurang lebih Rp5. 035.000.000,00 (lima miliar tiga puluh lima juta) sesuai Laporan Akuntan Publik Nomor : LI.24/MCI-KjksJB/1216 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai Tahun 2023. Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam dalam Pidana Pasal 2 ayat (1)
Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada Dakwaan Primair atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada Dakwaan Subsidair dengan ancaman selama 20 (dua puluh) tahun pidana penjara.
Baca juga: Jaksa Agung Buka PPPJ 2025: Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Era DigitalPada sidang kali ini, JPU menghadirkan 5 (lima) orang saksi yaitu Asep Sukmana; Nanin Hayani; M. Taufik Hidayat; 4. Agung Fajar dan Chaeron. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (CHS).
Bagikan: