27 Apr, 2025

Kejari Kota Palembang Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada PMI

Indofakta.com, 2025-04-09 04:18:18 WIB

Bagikan:

Palembang -- Kejaksaan Negeri Kota Palembang menetapkan 2 (dua) tersangka dugaan  tindak pidana korupsi atau tipikor  pengolahan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia kota Palembang tahun 2020-2023. Akibatnya kedua tersangka yaitu F.A dan D.S terhitung sejak hari Selasa tanggal 8 April 2025 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan. F. A seorang wanita ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.

Baca juga: Terkait Oknum Guru SMA St Petrus Laporkan Tetangganya ke Polisi, Kepala Sekolah St Petrus Terkesan Halangi Wartawan, Ada Apa

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang  Hutamrin, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-12/L.6.10/Dek/04/2025 tanggal 8 April 2025.

"Setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023," ujar Kajari.

Baca juga: Terdakwa Supriatna Gumilar Dituding Ambil Uang Bina Prestasi, Korbankan Dana Kontribusi Atlit Disabilitas

Dikatakan oleh Hutamrin, sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S yang didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan secara intensif  lalu dilakukan peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap F.A (wanita) dan D.S. pihaknya menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

Adapun kasus tersebut menurut Kajari Kota Palembang bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia atau PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (Y CHS/SP-KjriPlg).

Baca juga: Jaksa Agung Buka PPPJ 2025: Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Era Digital

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online