27 Apr, 2025

Reskrim Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Indofakta.com, 2025-03-25 12:43:11 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.Selasa (25/03/2025)

Baca juga: Terkait Oknum Guru SMA St Petrus Laporkan Tetangganya ke Polisi, Kepala Sekolah St Petrus Terkesan Halangi Wartawan, Ada Apa

"Kasus ini bermula ketika korban, Febrin Oloan Ambarita, melihat pintu  belakang rumahnya sudah terbuka dalam keadaan rusak pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah memeriksa, korban mendapati uang dan perhiasan yang disimpan di lemari telah hilang.

Baca juga: Terdakwa Supriatna Gumilar Dituding Ambil Uang Bina Prestasi, Korbankan Dana Kontribusi Atlit Disabilitas

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.840.000.- dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancur Batu".ungkap Kapolsek Pancur Batu Kompol H.Djanuarsa.S.H

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim opsnal Kami, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang langsung dipimpin Kanit Reskrim, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, DA (23 thn), pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan II, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca juga: Jaksa Agung Buka PPPJ 2025: Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Era Digital

Hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu belakang rumah korban.

Baca juga: Kajati Jabar Adakan Bakti Sosial Di Rumah Pemulihan Permata Noah Cimahi Dan Yayasan Bala Keselamatan Kota Bandung

Dan Pelaku DA mengambil uang tunai sebesar Rp1.840.000 serta 1 buah cincin berwarna putih bermata berlian yang disimpan di dalam lemari kamar korban.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah Kami amankan di Polsek Pancur Batu guna proses hukum lebih lanjut"ujar Kapolsek Pancur Batu

Dalam hal ini, Kapolsek Pancur Batu Kompol H.Djanuarsa.S.H juga mengimbau kepada warga masyarakat "agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitarnya," ujarnya.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online