27 Apr, 2025

Ajak Masyarakat Terus Lakukan Pengawasan Dan Melaporkan, Kajari Kota Bandung Ungkap Penanganan Beberapa Dugaan Kasus Korupsi

Indofakta.com, 2025-03-25 10:13:25 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengajak masyarakat untuk terus melakukan Pengawasan dan melaporkan jika menemukan tindakan korupsi. Ajakan tersebut dikatakannya saat bertemu dengan awak media di kawasan jalan Cihampelas Kota Bandung pada malam hari Senin tanggal 24 Maret 2025.

Baca juga: Terkait Oknum Guru SMA St Petrus Laporkan Tetangganya ke Polisi, Kepala Sekolah St Petrus Terkesan Halangi Wartawan, Ada Apa

Disampaikan oleh Kajari bahwa saat ini  pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi. Irfan Wibowo menyebutkan beberapa dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani antara lain korupsi salah satu BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jamkrida  yang diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para pelaku antara tahun 2021-2023. Saat ini penanganannya sudah masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Terdakwa Supriatna Gumilar Dituding Ambil Uang Bina Prestasi, Korbankan Dana Kontribusi Atlit Disabilitas

"Potensi kerugian negaranya sekitar 40 (empat puluh miliar)," sebut Irfan Wibowo.

Baca juga: Jaksa Agung Buka PPPJ 2025: Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Era Digital

Kasus lain yang disampaikan oleh Kejari kota Bandung adalah penanganan dugaan kasus iklan di Bank BJB yang melibatkan 8 (delapan) agensi. Penanganan kasus tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar. Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, penanganannya terhenti karena Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan 5 (lima) tersangka beberapa waktu lalu. Untuk menentukan langkah penanganannya saat ini Kejari Kota Bandung menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Kejari Kota Bandung Bandung juga sedang menangani dugaan korupsi Pengadaan Vaksin. Kajari mengatakan bahwa pihaknya memang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan vaksin yang di produksi Biofarma pada Tahun Anggaran 2022. Penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan yang pasti. Pada hari ini Senin tanggal 24 Maret 2024 Kejari telah memanggil mantan Direktur Utama Bio Farma Honesty Basyir. Namun setelah ditunggu ternyata yang datang hanya penasehat hukumnya, dan menyampaikan pemeriksaan terhadap Honesty Baasyir untuk dijadwal ulang.

Baca juga: Kajati Jabar Adakan Bakti Sosial Di Rumah Pemulihan Permata Noah Cimahi Dan Yayasan Bala Keselamatan Kota Bandung

“Kami memang melakukan pemanggilan terhadap mantan Dirut Bio Farma hanya dia tidak bisa hadir dan minta direschedule,” ujar Irfan Wibowo.

Menurut Irfan Wibowo, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 10 (sepuluh) orang dalam kasus tersebut dan ditangani sekitar 1 (satu) bulan.

“Sudah berjalan sebulan lebih kasus ini kami tangani, di hari ini memang kami mengundang mantan dirut biofarma namun tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berhalangan hadir,” ujarnya. Lebih lanjut, Irfan Wibowo menyatakan bahwa pihaknya juga mengundang para pihak termasuk para pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Hal ini dilakukan tidak lanjut dari lapdu (laporan dan pengaduan) masyarakat yang masuk ke kami," terang Irfan Wibowo.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Kota Bandung juga menyampaikan penyitaan uang tak kurang dari Rp1.230.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari penanganan kasus korupsi STIA Bagasasi yang telah menetapkan 2 (dua) tersangka.

Masih menurut Kajari Kota Bandung, pihaknya melalui bidang pidana khusus saat ini telah terlihat wujud penanganannya yang mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi.

"Proses masih terus berjalan seperti itu. Memang ketika kinerja bidang pidsus terlihat kinerjanya semakin ada wujudnya, maka semakin banyak masyarakat melakukan pengaduan terkait tipikor tersebut di Jawa Barat khususnya Kota Bandung," jelas Kajari Kota Bandung. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online