Palembang -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pada Perkebunan PT. SMB Di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara. Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers No. PR-14/L.6.2/Kph.2/03/2025 mengabarkan, bahwa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin atau Kejari Kabupaten Muba yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sekira pukul 10:00 WIB melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan dilakukan Penyitaan terdiri dari 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 (satu) Lembar Memo tulis tangan, 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya.Selain itu masih menurut Kasi Penkum, tim Penyidik Kejari Kabupaten Muba yang dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Muba, Roy Riady,S.H., M.H sekira pukul 14:00 WIB juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Kabupaten Muba Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025 atas tanah yang dikuasai PT SMB Di Luar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yaitu berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB.
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap DuaTim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait. Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).
Bagikan: