25 Mar, 2025

KPK Hadirkan Tiga Saksi Tak Berhubungan Langsung Dengan Empat Terdakwa Tipikor Gratifikasi Bandung Smart City

Indofakta.com, 2025-03-11 18:04:25 WIB

Bagikan:

Bandung -- Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK menghadirkan 3 (tiga) saksi a charge atau saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam lanjutan sidang perkara korupsi gratifikasi Bandung Smart City pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Ketiga saksi yaitu mantan narapidana Budi Santika, staf administrasi PT. Marktel yang merangkap  Direktur CV. Gita Kencana Ridwan Permana dan Benny Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna.

Baca juga: Direktur Hukum BNN Sampaikan Ucapan HUT ke-23 BNN RI, Toton Rasyid Ajak Masyarakat Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani, ketiga saksi menyatakan tidak ada berhubungan dengan terdakwa Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi. Fokus dua saksi yaitu Budi Santika dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Marktel dan Benny adalah pemberian uang kepada Khairur Rijal dan Andri Sijabat yang atas perintah Khairur Rijal.

Baca juga: Dikomandoin Busor, Satgas AMPI Sumut Berbagi Ratusan Takjil Berbuka Kepada Pengendara

Budi Santika yang sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dalam keterangannya bahwa PT. Marktel mendapat proyek 4 (empat) paket dan 15 (lima belas) paket yang sumber dana nya berasal dari APBD Perubahan  Dari seluruh paket tersebut, pihaknya memberi ke Anggota DPRD kota Bandung sebesar 10% dan ke pihak Atasan Khairur Rijal yaitu KPA, Sekdis dan Kadishub kota Bandung serta untuk Aparat Penegak Hukum atau APH sebesar 15%. Pekerjaan selesai lebih dulu baru uang yang disebut fee tersebut ditagih oleh Khairur Rijal. Penyerahan uang ada yang langsung ke Khairur Rijal dan sebagian melalui Andri Sijabat.

Baca juga: Untuk Jaga Integritas Birokrat, LSM PMPRI Desak Wali Kota Bandung Bentuk Pansel Untuk Eselon II

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Santika mengatakan bahwa pihaknya merasa rugi atas pemberian 25 %.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi: Kebijakan Spontanitas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Diakui oleh Budi Santika dan juga Benny bahwa pemberian uang ke Khairur Rijal seakan tidak rela.

"Tidak kuasa menolak memberi fee," ucap Budi Santika menjawab pertanyaan salah satu Penasehat Hukum terdakwa.

Diakui oleh Budi Santika dan Benny bahwa pihaknya terpaksa melayani pemberian fee untuk atensi DPRD dan atasan Khairur Rijal. Pemaksaan dilakukan dengan cara marah marah dan mengancam perusahaannya di blacklist.

"Khairur Rijal marah dan mengancam ancam akan di blacklist, dan perusahaan yang mengerjakan diganti kalau tidak atensi," ujar Budi Santika yang mengakui kenal Khairur Rijal dari anaknya.

Demikian juga keterangan yang disampaikan oleh Benny. Atas nama Perusahaan PT. Sarana Mitra Adiguna mendapat  2 (dua) titik kegiatan Penunjukan Langsung atau PL dengan masing-masing bernilai Rp 180 juta tapi harus memberi fee tak kurang dari Rp 200 juta plus biaya perjalanan rombongan Wali Kota, Dkk ke Thailand.

"Atas permintaan pak Rijal yang meneror anak buah saya Andreas yang memberi uang 200 juta" terang Benny.

Keberangkatan Wali Kota Bandung beserta rombongan ke Thailand untuk meninjau pabrik Huawei adalah atas permintaan Khairur Rijal.

"Ada pak Yana, pak Rijal, pak Dadang Darmawan untuk meninjau pabrik huawei. Pak Rijal meminta kita ikut," jelas Benny.

Sementara Ridwan Permana dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya adalah petugas administrasi di kantor PT. Marktel dan afiliasinya. Ridwan mengaku bahwa namanya digunakan oleh pihak PT Marktel sebagai Direktur CV. Gita Kencana yang mengerjakan 4 ( empat) paket. Namun pencantuman namanya sudah minta dibekukan.

Sidang perkara korupsi gratifikasi Bandung Smart City akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh PU KPK. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online