Bandung -- Terseretnya Cepi Puad Angsori dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia atau NPCI Provinsi Jawa Barat bukan sebagai dalang. Statusnya sebagai Bendahara NPCI tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebaliknya dikorbankan oleh Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, Supriatna Gumilar. Oleh karenanya Cepi Puad Angsori mengajukan Justice Collaborator atau Saksi Pelaku yang bekerjasama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Dilibatkannya Cepi Puad Angsori berawal dari menyampaikan informasi terkait permasalahan dana hibah kepada NPCI Pusat.
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap Dua"Klien kami terlibat karena jabatan, bukan karena niat jahat pribadi. Semua keputusan dan pencairan dana dilakukan atas arahan atasan,” kata Rusli Subrata, S.H.,M.H kepada awak media usai pembacaan Surat Dakwaan korupsi Dana Hibah tanggal 6 Maret 2025.
Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan PengerusakanMasih menurut Rusli Subrata adalah beralasan Cepi Puad Angsori mengajukan Justice Collaborator.
Baca juga: Plt. Kajari Jakarta Timur Lantik Andri Pontoh sebagai Kasi Pidsus dan Satya Wirawan jadi Kasi Pemulihan Aset dan PBB"Banyak bahan yang dipakai jaksa justru berasal dari keterangan klien kami. Saat di kejaksaan, saya mengajukan Cepi sebagai justice collaborator (JC) agar mendapat perlindungan hukum. Juga ke Ketua Pengadilan agar Majelis Hakim bisa melihat bahwa klien kami bukan dalang utama dalam kasus ini," jelas Rusli.Sebagai Bendahara menurut Rusli Subrata kliennya setiap pencairan diperintah Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat melalui orang suruhannya."Pak Cepi dalam hal pencairan selalu perintah ketua. Dan ada juga ikut campurnya Binpres melalui bendahara Binpres yang bisa di dalam dakwaan.
Ada org suruhan dari ketua utk membawa uang dari bendahara (pak Cepi). Jadi kan keuangan hanya lewat saja. Lebih parahnya kan ada skema pinjaman dan semua itu ada dalam dakwaan, tutur Rusli Subrata tanggal 7 Maret 2025.Surat Permohonan Justice Collaborator telah diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 11 November 2024. Pengajuannya sesuai dengan aturan yang berlaku."Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan
Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justices Collaborator) didalam perkara tindak pidana tertentu, maka dengan ini perkenankan saya mengajukan diri menjadi Justices
Collaborator, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah
National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUPRIATNA GUMILAR dan
Tersangka KEVIN FABIANO, S.Pd. M.Or, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal, 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, papar Cepi Puad Angsori.Adapun hal yang menjadi alasan Cepi Puad Angsori mengajukan Justice Collaborator karena menilai dirinya telah turut berperan dalam mengungkap perkara tersebut dan kooperatif.
"1. Saya telah mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya dan sejujurnya;
2. Saya telah kooperatif dalam perkara ini," terangnya.Hal senada juga disampaikan Cepi Puad Angsori kepada Majelis Hakim yang menangani perkara atas namanya yaitu Perkara Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg melalui Ketua Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 2025 dengan harapan dapat dikabulkan."Besar harapan Saya agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls 1 A Khusus Cq. Majelis Hakim Yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara No. 32/Pid.SusTPK/2025/PN Bdg berkenan untuk mengabulkan permohonan ini," pinta Cepi.Perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 yang tidak sesuai peruntukannya yang dilakukan Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano bersama-sama Cepi Puad Angsori dengan kerugian 5.035.000.000,00 (lima miliar tiga puluh lima juta rupiah) tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2025. ( Y CHS).
Bagikan: