25 Mar, 2025

Kejari Kabupaten Muba Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024

Indofakta.com, 2025-03-07 03:49:11 WIB

Bagikan:

Sekayu -- Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pemalsuan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Kabupaten Musi Banyuasin, Abdul Harris Agusto, S.H.,M.H.melalui Siaran Pers Nomor : PR-90/L.6.16/Dti./03/2025 tanggal 6 Maret 2025 mengabarkan bahwa penetapan tersebut tim didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Menurut Kasi Intel, setelah tim Penyidik melakukan serangkaian penyidikan maka ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu : 
1. HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025; 
2. AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.

Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap Dua

Dalam tahap penyidikan, tim Penyidik melakukan rangkaian tindakan penyidikan yaitu :1. Memeriksa 15 orang saksi; 2. Memeriksa 2 (dua) orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan; 3. Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.

Lalu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 tim Penyidik pada Kejari  Kabupaten Musi Banyuasin meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan Tipikor pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan Keuangan Negara ke tahap penyidikan sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.

Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan

Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa HA dan AM terlibat dalam dugaan perkara korupsi.  

Baca juga: Plt. Kajari Jakarta Timur Lantik Andri Pontoh sebagai Kasi Pidsus dan Satya Wirawan jadi Kasi Pemulihan Aset dan PBB

Pada tahap penyelidikan, tim Penyelidik Kejari Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau penghamparan yang lokasinya terletak pada lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil terdapat klaim objek tanah diluar Sertifikat HGU PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 ha, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha dengan total luas tanah perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha.

HA dan AM oleh tim Penyidik ditetapkan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Y CHS/SP-KastelKjriMuba).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online