MEDAN -- Managemant Rumah Sakit (RS) SEAH terkesan kebal hukum. Pasalnya, meski dalam proses sidang atas gugatan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dengan nomor 116/G/2024/PTUN.MDN, pihak RS SEAH masih saja tetap melanjutkan pengerjaan gedung sebanyak 14 (empat belas) lantai.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Menurut Martin Ginting sebagai penggugat (warga) melalui, Lewi Aro Laila sebagai Pengacara Hukum (PH) kepada wartawan, Kamis (6/3/3025) mengatakan bahwa adapun gugatan warga ke PTUN diantaranya :
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap Dua1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.
Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
Baca juga: Plt. Kajari Jakarta Timur Lantik Andri Pontoh sebagai Kasi Pidsus dan Satya Wirawan jadi Kasi Pemulihan Aset dan PBB4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan.
Lanjut Lewi Aro Laila, Lewi Aro Laia menjelaskan bahwa saat mengikuti sidang di PTUN pada, Rabu (5/3/2025) sidang tersebut dalam ageenda memberikan tambahan bukti surat kepada majelis hakim dan sudah kita sampaikan beberapa hal disana yang berkaitan dengan hak hak warga sekaligus para penggugat kepada tergugat satu sampai tergugat enam hingga gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN.
"Yang pertama adalah warga (masyarakat) yang berada di sekitar itu, dan mereka tidak menginginkan adanya pembangunan Rumah Sakit SEAH karena mereka merasa terganggu. Dan yang terpenting di situ adalah hak hak penggugat (masyarakat) sebagai warga negara sudah sangat terangangu dan terzolimi untuk mendapatkan udara segar, dan sampai sekarang pun para tergugat satu dan tergugat II Intervensi selalalu mengabaikan hak hak itu,” sebutnya sembari menjelaskan agar Majelis Hakim mengkabulkan tuntutan para penggugat.
"Sebab sangat tidak layak dibangun rumah sakit di tengah tengah pemukiman penduduk apalagi tanpa ada izin dari warga sekitar. Siding selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan sekaligus agenda pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak management RS SEAH melalui Dewan Pengawas RS SEAH, Devi Marlin hingga sampai saat ini belum ada memberikan penjelasan terkit hal tersebut.
Namun, pernyataan Devi Marlin terkait tudingan pemalsuan tanda tangan warga yang sudah meninggal dunia, kepada salah satu media online, Devi menyatakan, semua sesuai dengan prosedur, lihat aja nanti di persidangan. Kita akan membuktikan surat ijin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan itu sah dan kita mengurusnya dengan prosedur yang berlaku,” sebut Devi.
Masih keterkaitan persoalan tersebut, menurut warga lagi, Nadya Della Naira General Umum RS SEAH ada memanggil warga untuk sosialisasi terharap warga yang terdampak dalam radius 50 meter di kantor lurah secara resmi dihadiri semua jajaran pejabat setempat Lurah, Camat, Babnisa, Babinkamtibmas dan juga ada dari Danramil. Namun warga tetap menolak.(dar)
Bagikan: