Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Bandung Kls IA Khusus mulai menyidangkan perkara dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Tahun 2021-2023. Sidang berlangsung di Ruang Sidang 1 Gedung PHI Jalan Surapati No. 47 Kota Bandung dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) terdakwa yaitu : 1. Kevin Fabiano dengan Nomor Perkara : 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg; 2. Cepi Puad Ansori No. 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg; dan 3. Supriatna Gumilar No. 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 6 Maret 2025.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Sepakat antara Majelis Hakim dengan para pihak Surat Dakwaan dibacakan secara tidak lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Yayat R. Menyebut Kevin yang mantan Anggota DPRD Kota Solo dari partai PDI-Perjuangan bersama-sama dengan Supriatna Gumilar yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari partai PAN dan Cepi Puad Ansori melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023 di berbagai tempat di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus.
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap DuaKetiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah untuk kebutuhan atlet Disabilitas. Perbuatan Kevin Fabiano bersama dengan Supriatna yang saat itu sebagai Ketua National Paralympic Committee Indonesia atau NPCI Provinsi Jawa Barat dan Cepi Puad Ansori diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia disingkat NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan PengerusakanJaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah Rp67.000.000.000,- (enam puluh tujuh miliar rupiah) yang diperuntukkan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah atau PEPARDA dan Pekan Paraliympic Nasional atau PEPARNAS VI di Papua, dimana Kevin Fabiano disuruh oleh Supriatna Gumilar selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Kevin Fabiano telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.
Baca juga: Plt. Kajari Jakarta Timur Lantik Andri Pontoh sebagai Kasi Pidsus dan Satya Wirawan jadi Kasi Pemulihan Aset dan PBBLalu pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Kevin Fabiano yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana dana tersebut diperuntukkan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima) orang wasit, 8 (delapan) orang Keamanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP, namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif dan dana tersebut diduga digunakan oleh Supriatna Gumilar dan Kevin Fabiano dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana yaitu pembantu Kevin Fabiano.Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah), yang kemudian Kevin Fabiano bersekongkol dengan Supriatna Gumilar untuk meminjam dana hibah tersebut Rp4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah), dengan cara :
a. Kevin Fabiano disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) selanjutnya Supriatna Gumilar menyuruh Cepi Puad Ansori untuk mencairkan dana hibah tersebut, Cepi Puad Ansori karena takut dan dengan alasan dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh Supriatna Gumilar, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh Kevin Fabiano untuk diserahkan kepada Supriatna Gumilar, akan tetapi Dana Hibah yang dipinjam oleh Supriatna Gumilar belum pernah dikembalikan;b. Supriatna Gumilar lalu menyuruh
Asri Indah Lestari guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari, selanjutnya Asri Indah Lestari mencairkan uang di Bank BJB Cabang Buah Batu Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), namun tidak cukup. Lalu Kevin Fabiano menghubungi pihak Bank BJB Taman Sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).Masih menurut Jaksa Penuntut Umum, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk operasional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang - bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah Supriatna Gumilar sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp1.200.000.000 (Satu Miliar Dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada Supriatna Gumilar sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung, dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Supriatna Gumilar sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.Lalu selain itu, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat pada Tahun 2021 dan Tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet - atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili Provinsi Jawa Barat namun Supriatna Gumilar dan orang-orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara ; a. Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 (tiga) orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, diduga Supriatna Gumilar menggunakan Riki, yang seolah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie, sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi Supriatna Gumilar melalui transfer ke rekening sopir Supriatna Gumilar yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak.Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPJ yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan Supriatna Gumilar; b. Cabang Olah Raga disingkat Cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, yaitu mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan digunakan untuk kepentingan pribadi Supriatna Gumilar. Akibatnya pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain - lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.Perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah)Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus kepada Supriatna Gumilar didakwa secara kumulatif.Atas dakwaan tersebut, Kevin Fabiano melalui tim Kuasa Hukumnya mengajukan eksepsi atau Nota Keberatan yang akan sidang pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sedangkan sidang pemeriksaaan pokok perkara akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2025. (Y CHS).
Bagikan: