Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menjatuhkan Pidana Penjara terhadap 2 (dua) terdakwa korupsi pembangunan Gedung Galeri Institut Seni Budaya Indonesia. Bila Jaksa Penuntut menuntut keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka Majelis Hakim yang diketuai Syarip menghukum keduanya dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 untuk Bennatyar, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani MasyarakatDalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, Pengadilan tersebut menganulir Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa yaitu Bennatyar dihukum Pidana Penjara selama 4 tahun dipotong selama masa tahanan dan tetap ditahan. Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 150 juta subsider Pidana Kurungan selama 2 (bulan). Selain itu Bennatyar dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 538 juta yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bila tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. Terdakwa dihukum dengan Pasal 3 UU Tipikor karena perbuatan yang dilakukannya tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029Sementara Asep Wawan Ridwan dihukum Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa dihukum Pidana Dengan sebesar Rp 150 ribu subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan tidak dikenakan membayar Uang Pengganti Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Bennatyar dipidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, Pidana Denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu Terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti Rp 538 juta yang harus dibayar setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'Sedang terhadap Asep Wawan Ridwan dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Mantan PPK Pembangunan Gedung Galeri atau Gedung Beuleud Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI itu dihukum Pidana Denda sebesar Rp 250 juta subsider Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan dan tidak dikenakan membayar Uang Pengganti.
Baca juga: Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati PutusanMenurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Bennatyar selaku Pelaksana Pembangunan Gedung Galeri ISBI telah menerima pembayaran 100 % dari nilai kontrak sebesar Rp3.102.943.000,- (tiga miliar seratus dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu) sesuai kontrak Nomor : 2023/IT8/LK/2015 tanggal 27 Agustus 2015. Bagi Direktur PT Yudha Perkasa Utama selalu Pelaksana tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar. Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.Kerugian negara ditimbulkan sebesar Rp 538 juta. Kerugian tersebut karena ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, penggunaan bahan berkualitas rendah, dan pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan Ketentuan dalam kontrak.Proyek pembangunan Gedung Galeri atau disebut Gedung Beuleud di lokasi Institut Seni Budaya Indonesia
telah bermasalah sejak awal yaitu pada tahun 2015. Total anggaran yang dikucurkan negara mencapai Rp 4 (empat) miliar. Sebagai Pelaksana adalah PT Yudha Perkasa Utama dengan biaya Rp3.102.943.000,- (tiga miliar seratus dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu) sesuai kontrak Nomor : 2023/IT8/LK/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dengan masa kerja selama 111 (seratus sebelas) hari atau berakhir tanggal 15 Desember 2015.Atas Putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Y CHS).
Bagikan: