Bandung -- Terbukti mengkondisikan sejumlah proyek di kota Bandung, Anggota Pokja Ulp yang sekarang berganti nama menjadi UKPBJ singkatan dari Unit Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa kota Bandung, Regi Artaputrawan dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan atau empat belas bulan. Hukuman tersebut dipotong masa penahanan sementara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan dimana terdakwa memang sudah ditahan sejak tanggal 9 Agustus tahun 2024.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Hukuman yang dijatuhi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Majelis Hakim yang diketuai Dr. Rachmawati pada tanggal 3 Maret 2025 tersebut lebih ringan 6 (enam) bulan dari Tuntutan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Regi Artaputrawan agar dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap DuaAtas Putusan tersebut Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung belum menentukan sikap.
Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan"Y belom tentukan sikap bg," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rida Nurul Ihsan, S.H.,M.H melalui pesan singkat whatsapp tanggal 4 Maret 2025.
Baca juga: Plt. Kajari Jakarta Timur Lantik Andri Pontoh sebagai Kasi Pidsus dan Satya Wirawan jadi Kasi Pemulihan Aset dan PBBPengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sepakat dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung bahwa terdakwa Regi Artaputrawan dijatuhi hukuman sesuai dengan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Regi Artaputrawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada awalnya saat terdakwa ditunjuk menjadi Anggota Pokja Pemilihan 5 ULP/UKPBJ Kota Bandung pada 2024. Bersama dengan Adya Wardana, Dani Ismawan, Galuh Ressa Mahardika dan Reza Purnama Djaja, mereka kemudian ditugaskan untuk mempersiapkan pemilihan penyedia dalam 13 tender pengadaan di ULP/UKPBJ Kota Bandung.Namun kemudian, sebelum pengumuman tender resmi ditayangkan, Regi malah menghubungi 2 (dua) pihak perusahaan berinisial RH alias Mamet dan WS alias Willy. Regi mengirimkan dokumen persiapan lelang kepada keduanya dan sempat membahas mengenai imbalan Rp 100 juta untuk pengkondisian pelaksanaan tender tersebut.Pihak RH dan WS kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 25 juta kepada Regi. Uang itu digunakan Regi untuk membuat dokumen penawaran 3 (tiga) proyek di Kota Bandung, yang sebelumnya telah disesuaikan dengan dokumen persiapan lelang yang secara resmi belum diumumkan.Namun perusahaan RH dan WS ternyata gagal memenangkan tender yang sebelumnya telah diatur Regi. Tak mau lumbung penghasilan haramnya hilang, Regi lantas memainkan cara lain supaya kedua pihak swasta itu tetap bisa menggarap proyek di Kota Bandung.Namun kemudian pada bulan Juni 2024 Terdakwa menunjuk RH dan WS sebagai penyedia dalam pekerjaaan rumputnisasi Cibarunay yang pengadaannya dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung dimana untuk itu pada tanggal 7 Juni 2024, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 30,2 juta yang ditransfer oleh RH.Tak hanya kepada RH dan WH, Terdakwa juga menerima pesanan dokumen persiapan lelang yang belum resmi diumumkan UKPBJ Kota Bandung. Ada sekira 8 (delapan) pihak yang kemudian berkomunikasi dengan Terdakwa dan dokumen itu dikirimnya melalui email untuk tender sejumlah proyek di Kota Bandung.Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024, Terdakwa mendapat total 23 transfer uang ke berbagai bank untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung. Jumlahnya yang terkecil mulai dari Rp 2 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 70 juta.Jaksa Penuntut Umum lalu memaparkan bahwa Terdakwa menerima uang dari seseorang berinisial DR dan FS untuk penyusunan dokumen penawaran sejumlah proyek. DR mentransfer uang Rp 7,5 juta kepada Terdakwa, tapi pada akhirnya mereka gagal ditunjuk menjadi pemenang proyek. Karena gagal, Terdakwa lalu mengatur perusahaan DR dan FS supaya bisa menggarap proyek lain di Kota Bandung.Terdakwa juga dinyatakan menerima uang dari seseorang berinisial AI. Dari AI, Terdakwa mendapat uang Rp 15 juta sebagai bagian fee untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung.Selain itu Terdakwa mendapat uang dari seseorang berinisial AM alias Banet Rp 55 juta pada 10 Januari 2024. Uang itu sebagai imbalan dari pengkondisian proyek pembangunan gedung di Kota Bandung.Meski sudah diberi uang Rp 55 juta, Regi ternyata meminta tambahan kepada AM. Pada April dan Mei 2024, Regi kembali mendapat transfer uang dengan total 30 juta. Tapi pada akhirnya, setelah diumumkan, perusahaan AM ternyata gagal memenangkan tender proyek tersebut. Terdakwa lalu mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 75 juta kepada AM. (Y CHS).
Bagikan: