Palembang -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus menetapkan 5 (lima) orang Tersangka. Para tersangka secara melawan hukum menguasai lahan milik negara seluas kurang lebih 5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM dari luas keseluruhannya seluas kurang lebih 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas Sumatera SelatanBahwa dari lahan negara.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Melalui Siaran Pers Nomor : PR-10/L.6.2/Kph.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterima indofakta.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H. mengabarkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka yakni :
1. RM selaku Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015;
2. ES selaku Direktur PT. DAM tahun 2010;
3. SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan atau BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2013;
4. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan atau BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2011;
5. BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap DuaMenurut Kasi Penkum, sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.Masih menurut Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H. adapun modus operandi perkara tersebut bahwa para tersangka secara bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluaskurang lebih 5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan PengerusakanTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Baca juga: Plt. Kajari Jakarta Timur Lantik Andri Pontoh sebagai Kasi Pidsus dan Satya Wirawan jadi Kasi Pemulihan Aset dan PBBHingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa Saksi berjumlah 60 Orang dan melakukan penyitaan berupa :
a. Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;
b. Dokumen terkait serta,
Uang senilai Rp61.350.717.500,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).
Bagikan: