Bandung -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) III (Kabupaten Bandung Barat) Tuti Turimayanti melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut. Perda tersebut harus terus disosialisasikan.Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Dapil KBB, Tuti Turimayanti, dalam kegiatan sosialisasi Perda, yang berlangsung Jumat (7/2).
Tuti Turimayanti dalam keterangannya menegaskan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikeluarkan pemerintah ini untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Tuti
Tuti, dalam keterangannya mengatakan masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Tuti menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” kata Tuti
Tuti Turimayanti, dalam keterangannya juga juga meminta aparat desa dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” jelas Tuti.
Tuti, dalam bagian lain keterangannya mengatakan perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin.
Implementasi Perda
Salah satu pengimplementasian dari Perda ini adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi. Terdapat pula program lainnya yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sudah cukup baik, tetapi efektivitasnya bergantung pada sejauh mana aturan tersebut bisa dijalankan di lapangan. Oleh karena itu, Tuti mendorong pemerintah daerah untuk benar-benar mengimplementasikan pasal-pasal yang ada dalam Perda agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan perempuan.
“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, dengan adanya kepedulian bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” ucap Tuti.
Setelah adanya sosialisasi ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun. Pemerintah pun harus terus menghadirkan kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi. Melalui Perda No. 2 Tahun 2023 ini, Tuti Turimayanti yakin bahwa perempuan di Jawa Barat akan lebih terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang.
“Perda ini harus menjadi pegangan bagi kita semua untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat, ujar Tuti.(nr)
Bagikan: